Mohammad Iqbal Ghozali - Fatwa-fatwa
Jumlah Item: 294
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa menjelaskan dengan rinci tentang masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah ini. silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan nikah dan mengharamkan perzinahan. Dengan pernikahanlah garis keturunan umat manusia akan terus berlangsung hingga hari kiamat nanti. Bagi bapak dan para wali lainnya dianjurkan agar memilihkan calon yang baik bagi putrinya. Tapi bila calon suami yang dipilih bapaknya tidak disetujui oleh putrinya, bolehkah bapak atau wali lainnya memaksanya untuk menikah? Jawabannya bisa anda temukan dengan jelas di dalam fatwa ini. Silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fenomena jin merasuki tubuh manusia banyak terjadi di mana-mana dan dialog antara manusia dan jin yang merasuk bukan hal aneh di tengah masyarakat. Fatwa ini membahas masalah ini, sebagai penjelasan dan bantahan bagi yang tidak mempercayainya. Fatwa ini didukung oleh Al-Qur`an, as-Sunnah serta ijma’ Ummat. Wallahu A’lam.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Bahagia dan sedih, hidup dan mati, senang dan susah adalah dua sisi kehidupan yang meliputi kehidupan kita sehari-hari. Untuk mendapatkan rasa puas dan senang, terkadang kita tidak bisa mendapatkannya dengan mudah kecuali dengan berbagai cara yang terkadang tidak dibenarkan secara syara’, seperti memberi suap di pengadilan atau supaya diterima menjadi pegawai negeri. Bagaimanakah pandangan syara’ dalam hal itu? Fatwa ini memberikan penjelasan tentang hal itu. Silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah SWT telah menciptakan manusia dari jenis laki-laki dan perempuan, dan dari berbagai bangsa dan suku untuk saling mengenal satu sama lain. Allah SWT memberikan kelebihan kepada sebagian hamba -Nya yang dikehendaki -Nya dalam urusan duniawi seperti kekayaan dan nasab. Muncul pertanyaan: bolehkah membanggakan diri dengan nasab? Pertanyaan ini muncul karena sebagian orang ada yang meyakini bahwa bangga dengan nasab merupakan satu perkara yang terpuji. Benarkah? Fatwa ini menjawab pertanyaan itu dengan tuntas, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta memberikan ancaman berat bagi siapapun yang terlibat transaksi ribawi. Salah problem kontemporer yang terjadi di mana-mana adalah transaksi ribawi di bank-bank konvensional. Banyak fatwa-fatwa tanpa dasar-dasar dari al-Qur`an dan sunnah tentang hal itu. Nah, fatwa ini membahas tuntas tentang hal itu dengan tegas dan lugas berdasarkan al-Qur`an dan sunnah. Semoga kita semua terhindar dari transaksi ribawi yang dimurkai Allah.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Memusnahkan riba dan memberikan berkah pada sedekah. Di masa sekarang kebutuhan kita terhadap mata uang asing sudah menjadi keseharian bagi yang sering ke luar negeri. Namun muncul pertanyaan, bolehkah memperdagangkan valuta asing tersebut? Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu dan menyebutkan syarat yang harus dipenuhi agar tidak termasuk dalam riba nasi`ah. wallahu A’lam. Semoga bermanfaat bagi Anda.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Lajnah Daimah pernah menerbitkan fatwa tentang ta’min ta’awuni yang dibolehkan dan ta’min tijari yang diharamkan. Namun di masa-masa terakhir muncul beberapa asuransi konvensional yang menamakan dirinya sebagai ta’min ta’awuni untuk mengelabui aktivitas mereka yang diharamkan. Nah, fatwa ini memberikan penjelasan kepada masyarakat agar jangan terperdaya terhadap berbagai iklan dan propaganda menyesatkan yang mereka tawarkan.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Kita merupakan umat terbaik karena beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala, amar ma’ruf dan nahi munkar. Keberadaan para du’at merupakan keharusan. Namun banyak terjadi perbedaan di antara para aktivis dakwah yang justru berdampak terhadap kegagalan dakwah. Kenapa hal itu bisa terjadi? Di antara penyebabnya adalah karena jahil terhadap adab-adab perbedaan pendapat. Fatwa Syaikh ini menjelaskan tentang hal itu dengan lugas. Karena itu para aktivis dakwah harus mengetahuinya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdullah Al Jibrin Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Masalah menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Sering kali menjadi bahan pertanyaan di tengah masyarakat. Fatwa ini menjelaskan bahwa ada dua pendapat dalam masalah ini dan pendapat jumhur dan yang terkuat bahwa hal itu membatalkan wudhu.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Wudhu termasuk syarat sah shalat dan salah satu masalah yang sering dipersoalkan adalah apakah menyentuh dan mencium istri termasuk membatal wudhu? Fatwa ini menjelaskan pendapat yang rajih dalam masalah ini. silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala adalah manhaj para rasul, oleh karena itu kita diwajibkan mengikuti jalan mereka untuk selalu berdakwah kepada-Nya sesuai kemampuan kita masing-masing. Fatwa ini menjawab pertanyaan tentang hukum berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Zakat merupakah salah satu rukun Islam dan barang siapa yang terkena kewajiban zakat, ia harus segera mengeluarkannya. Karena ia seperti hutang yang harus dibayar bila tiba waktunya dan menundanya adalah tindakan zalim. Namun bila terpaksa menundanya karena berbagai alasan yang tidak dibuat-buat, bagaimanakah hukumnya. Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Haji merupakan salah satu rukun Islam dan setiap kali datang bulan Dzulhijjah muncul rasa rindu untuk melaksanakan ibadah haji, dan begitulah seterusnya. Namun ada yang mengatakan, bagi yang sudah haji sebaiknya memberikan kesempatan kepada kaum muslimin lainnya yang belum haji. Apakah benar ungkapan itu? Untuk jawabannya silahkan anda baca fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah SWT telah mentaqdirkan segala hal yang akan terjadi di alam semesta ini, termasuk di antaranya adalah ajal dan rizqi. Sebagian orang ada yang menyangsikan tentang rizqi keluarganya setelah ia meninggal dunia. Lalu ia ikut sebagai peserta asuransi dengan membayar premi setiap bulan. Bagaimana hukumnya asuransi konvensional seperti ini? Juga asuransi terhadap rumah, mobil dan yang lainnya? Apakah aqad tersebut dibolehkan secara syara’ atau tidak? Fatwa ini menjelaskan tentang hukum asuransi konvensional secara jelas dan tegas. Silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah subhanahu wa ta’ala menyuruh kita semua agar selalu mengkonsumsi makanan yang baik dan halal, sebagaimana Allah juga menyuruh para rasul. Salah satu jenis makanan halal adalah daging hewan yang disembelih secara syar’i. Namun muncul masalah, apakah kita boleh menkonsumsi hewan sembelihan ahli kitab yang kita tidak mengetahui sama sekali cara penyembelihan mereka, seperti restoran-restoran Amerika cepat saji? Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu. Silahkan anda baca dengan seksama.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Dan termasuk musibah di masa kini yang banyak menimpa umat manusia dan kaum muslimin secara khusus adalah kebiasaan merokok. Padahal bahaya terhadap kesehatan dan kerugian setiap hari sudah jelas bagi para perokok. Fatwa ini menjelaskan dengan tegas tentang hukumnya dan nasihat bagi perokok agar segera bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
- Indonesia Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah SWT memberikan harta kekayaan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Apabila harta itu sampai kepada seseorang dengan cara yang salah (dilarang) maka ia menjadi harta yang haram. Bila dengan cara yang benar maka ia menjadi halal. Namun bagaimanakah caranya berlepas diri dari harta yang haram? Seperti mendapat bunga dari bank konvensional, bagaimanakah cara supaya terlepas dari harta ribawi tersebut? Fatwa menjawab pertanyaan tentang hal itu, semua anda bisa menyimaknya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Zakat merupakah salah satu rukun Islam dan berbagai jenis harta yang terkena kewajiban zakat harus dikeluarkan zakatnya. Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan wanita dari emas dan perak bila telah mencapai nisab dan bukan untuk perdagangan, apakah wajib zakat atau tidak? Fatwa ini menjelaskan tentang pendapat yang kuat sesuai dengan petunjuk nash-nash syar’i, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Di antara syarat jual beli, sewa menyewa, dan berbagai jenis transaksi lainnya adalah mengetahui jenis barang dan harga, serta tidak adanya jahalah. Bagaimana hukumnya transaksi yang dilakukan via internet atau telepon? Syaikh menjelaskan dalam fatwa ini bahwa bila semua syarat jual beli sudah terlaksana maka transaksi itu sah. Namun bila yang terjadi sebaliknya, maka hukumnya adalah tidak sah. Wallahu A’lam.