- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Keutamaan-keutamaan
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
Fikih Wanita Muslimah
Jumlah Item: 23
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Penjelasan hukum-hukum tentang wanita dalam berhias, safar, nikah dan lain-lain.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Jawaban Syekh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamin rahimahullah, tentang: ((Bolehkah wanita safar sendirian di pesawat terbang tanpa mahram jika kondisi aman?)).
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Lathif Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa-fatwa penting tentang cara pelaksanaan manasik haji bagi kaum wanita, agar mereka bisa melaksanakan ibadah haji sesuai tuntunan dan sunnah rasulullah saw, sehingga bisa memperoleh haji yang mabrur insya Allah ..
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya ingin bertanya kepada Anda tentang hukum mengenakan cincin bagi kaum wanita. Konon katanya kaum wanita yang mengenakan cicin di jari telunjuk atau ibu jari dianggap telah meniru orang kafir. Dalilnya adalah ayat Al-Qur’an, yaitu ketika istri nabi Luth menoleh ke belakang sehingga ia termasuk orang-orang yang kafir. Saya pernah membaca di Majalah Al-Jum’ah bahwa mengenakan cincin di jari manis tangan kiri termasuk perbuatan meniru orang kafir, kecuali bila menyematkannya di jari telunjuk atau ibu jari. Mohon agar masalah ini Anda jelaskan kepada kami.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Laki-laki dari Negara non Islam, mendapatkan kelainan jiwa meyakini dia adalah wanita. Akan tetapi ( dalam taraf penyembuan jiwanya ) dia menikah dan mempunyai anak, akan tetapi belum memecahkan masalahnya. Terakhir kali dia melakukan operasi dengan menghilangkan bagian-bagian kelaki-lakiannya sehingga dia sekarang hidup sepereti wanita. Setelah sepuluh tahun lewat, dia masuk islam setelah melihat di internet tentang keduduan muslimah dalam Islam. Yang mana dalam kedudukannya dia sebagai seorang wanita bukan laki-laki. Akan tetapi setelah mengingat masa lalu dia pernah menjadi laki-laki, maka dia bingung dan pusing. Dai sekarang tidak tahu, apakah bermuamalah dengannya sebagai wanita ( dengan semua dampaknya ) atau bagaimana ?. apakah ketika dia ingin berkunjung ke masjidil Harom diterima sebagai laki-laki atau perempuan ?. perlu diketahui dia membutuhkan orang yang berada disampingnya untuk mengenalkan Islam, karena dia masih baru masuk Islam dan belum kuat benar keislamannya. Jangan sampai ketika tidak ada penerimaannya nanti menjadikan dia murtad ( keluar dari Islam ) dan tidak ada satupun yang mau bertanggung jawab.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Dalam Islam dilarang membuka aurat dalam shalat. Jika seorang wanita dalam shalat membuka wajahnya, apakah hal ini menunjukkan bahwa niqab (penutup wajah) itu bukan wajib dan wajah wanita bukan aurat?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya seorang guide wisata yang bekerja di sektor pariwisata. Saya ingin mengetahui hukum Islam terkait perkjaan saya. Perlu diketahui bahwa saya tidak duduk di tempat-tempat minuman keras dan tidak mengambil keuntungan darinya. Pekerjaanku terkait dengan pariwisata adalah menjelaskan materi keilmuan saja. Apakah pekerjaanku itu haram atau halal?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukumnya wanita yang mencukur rambutnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Setelah tim medis melakukan penyelidikan terhadap seorang wanita mandul, ditemukan bahwa indung-indung telur wanita dalam keadaan mati. Kemudian setelah tim medis tersebut melakukan operasi pencangkokan sperma, ternyata wanita itu mengandung janin kembar empat sekaligus. Setelah dideteksi, tim medis pun menjelaskan kasus itu kepada suami si wanita tersebut. Sang suami mengatakan bahwa ia tidak ingin mempunyai anak empat sekaligus, dengan alasan istrinya sudah kelelahan dan lemah kondisinya. Si suami meminta agar dua dari empat janin kembar itu digugurkan. Tim medis mengatakan: Kami hanya bersedia melakukannya setelah mendapat fatwa dari Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Sebagai catatan, janin telah berusia tiga bulan. Bolehkah tim medis melakukan pengguguran dua janin itu? Sekarang mereka menunggu pendapat Anda?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya ingin mengetahui keutamaan mengandung dalam Islam. Dan ibadah apa saja yang dinasehatkan untuk dilakukan oleh wanita disela-sela masa mengandung. Apakah shalatnya orang hamil itu mendapatkan pahala yang lebih besar dibandingkan shalatnya orang yang tidak hamil?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saudaraku orang yang baik agamanya, akan tetapi istrinya kurang bagus agamanya. Dia tidak berpuasa dan memang asalnya dia sendiri tidak tahu tentang Ramadan. Sementara, tidak ada salah satu kerabat kami yang tinggal dekat dengannya sehingga sulit untuk bisa memberikan pengaruh kepada istrinya atau menjadikannya berubah. Sang suami selalu berdoa kepada Allah agar memberikan hidayah kepadanya dan dirinya diberi kesabaran atasnya. Akan tetapi tampaknya dia tidak ingin berubah atau berprilaku sebagaimana layaknya orang Islam. Apakah mungkin anda beritahukan kepadaku bagaimana (cara) menghadapi dia supaya lebih dekat kepada Islam dan menjadi orang yang lebih bagus agamanya?
- Indonesia Mufti : Muhammad Ibrahim Anl Al-Syaikh Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang berbunyi: Sebagian siswi yang memiliki rambut yang halus/lembut sengaja mengeraskan rambut dengan cara yang sudah dikenal di kalangan remaja putri. Apakah hukumnya perbuatan ini, perlu diketahui bahwa hal itu termasuk perbuatan orang Barat, dan wanita-wanita yang menampakan rambutnya di majalah?
- Indonesia Mufti : Shaleh Al-Fauzan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan –hafizhahullah- Tentang hukum wanita memakai berbagai jenis perhiasan seperti emas, perak dan semisalnya?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Seorang wanita yang berusia dua belas atau tiga belas tahun, ia telah melewati bulan Ramadhan dan tidak puasa, apakah ada suatu kewajiban atasnya dan terhadap keluarganya, dan apakah ia harus puasa? Dan apabila ia puasa, apakah ada sesuatu atasnya?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Wanita kedatangan darah saat hamil lima hari sebelum nifas di bulan Ramadhan, apakah darah ini haidh atau nifas, dan apakah yang wajib atasnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang berbunyi : Ada dua bersaudara yang sudah menikah dan tinggal bersama-sama di dalam satu rumah, bolehkah kedua istri mereka membuka wajah di hadapan yang lain, perlu diketahui bahwa mereka taat dalam agama?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada mantan suami ibunya yang merupakan bapak dari saudaranya seibu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Syaikh diberi pahala.”.
- Indonesia Mufti : Muhammad Ibrahim Anl Al-Syaikh Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh yang berbunyi: Apakah cukup bagi wanita yang istihadhah hanya membersihkan kemaluan, membalutnya dan berwudhu untuk shalat? Atau harus mandi untuk setiap shalat seperti mandi junub?”
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: Apakah hukumnya wanita keluar rumah? Maksudnya ia keluar menuju masjid dan untuk suatu keperluan, bagaimana hukumnya di masa sekarang?”