- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Keutamaan-keutamaan
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
-
Indonesia
Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang tata cara wudhu yang sempurna, yaitu seperti yang dilakukan oleh Rasulullah. Dan barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun wudhu, maka wudhunya tidak sah.
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima, yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Zakat merupakan sarana keseimbangan di antara orang-orang kaya dan miskin. Ada beberapa syarat diwajibkan mengeluarkan zakat bagi setiap muslim. Fatwa ini menjelaskan syarat-syarat tersebut yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Silahkan anda simak.
-
Indonesia
Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan bahwa perbuatan sihir dan sejenisnya tidak bisa membahayakan seseorang tanpa ijin Allah swt. Seorang muslim harus membentengi diri dengan zikir dan doa dari al-Qur`an dan sunnah sesuai petunjuk Rasulullah saw agar syetan dan tentaranya tidak bisa mengganggunya.
-
Indonesia
Mufti : Divisi Ilmiah di Dar Ibnu Khuzaimah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Risalah ini mencakup beberapa pertanyaan dan fatwa-fatwa dari para masyayikh seputar permasalahan hijab, pakaian, dan perhiasan. Dengan menyertakan dalil-dalil dari al qur’an dan sunnah dalam fatwa-fatwa mereka. Intinya, para ulama menyerukan para wanita muslimah untuk meutupi diri mereka dari pandangan laki-laki asing dan menjaga diri dari fitnah serta menutup semua celah dan menjauhi semua sarana yang dapat menimbulkan fitnah.
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Penjelasan hukum-hukum tentang wanita dalam berhias, safar, nikah dan lain-lain.
- Indonesia
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Banyaknya manusia yang lalai dari sholat Subuh, baik dalam pelaksaannya maupun dalam mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengannya, telah menimbulkan berbagai dampak negatif dalam kehidupan masyarakat muslim. Maka berikut ini kami ketengahkan beberapa fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -Salah seorang ulama besar Saudi Arabia- rahimahullâh berkaitan dengan shalat Subuh.
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Muhammad Khairuddin Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Tulisan ini berisi fatwa-fatwa seputar masalah zakat yang berasal dari soal dan jawab dari para ulama.
-
Indonesia
Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Berisi fatwa seputar Apakah makna riddah (murtad) dan dengan apa terjadi, serta dampak yang diakibatkan oleh sebuah kemurtadan.
-
Indonesia
Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Abdullah Haidar Editor : Erwandi Tirmizi Editor : Mohammad Muinuddin Bashri Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Buku ini merupakan kumpulan fatwa-fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang berkaitan dengan masalah-maslah seputar shalat yang memuat sekitar 76 fatwa beliau yang sangat penting untuk kita telaah, kemudian ditutup dengan pembahasan tata cara shalat Rasulullah saw.
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bagaimana kami mengajarkan anak-anak zikir, pada malam dan siang hari?
-
Indonesia
Mufti : Abdullah Al Jibrin
Syaikh hafizhahullah, kami mendengar bahwa batasan aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut. Benarkah demikian? Kami sering melihat wanita-wanita yang datang ke tempat-tempat resepsi dengan mengenakan gaun-gaun pendek dan transparan atau berbelah hingga tampak betisnya. Atau mengenakan gaun yang tidak berlengan dan yang menampakkan sebagian dada atau punggungnya. Sehingga penampilan wanita-wanita muslimah itu persis seperti para selebritis di negara-negara kafir atau artis-artis film yang biasa tampil di televisi. Jika kita larang, mereka akan membantah, "Gaun seperti ini boleh-boleh saja sebab aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut." Hingga rasa malupun sudah tidak ada lagi, menyerupai wanita-wanita kafir dan sifat nyinyir sudah melanda kaum wanita, akibatnya kondisipun semakin parah. Berilah kami jawaban semoga Allah membalas Anda dengan pahala kebaikan.
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukum mengirimkan salam bersama para jama’ah haji untuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam?
- Indonesia
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa pandangan Islam dalam menggunakan obat? Apakah penggunannya menyalahi tawakal kepada Allah?
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya membaca sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: ‘Aku tidak tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita." (HR. Bukhari, no. 5096, dan Muslim, no. 2740). Pertanyaanku adalah bagaimana diriku selamat dari fitnah ini, sedangkan aku melihatnya di seluruh tempat, di jalan, televisi, internet dan pekerjaan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukum pertanyaa ibu tentang sesuatu yang penting, saya lihat itu kejelekan wallahu’alam terjadi pada anak bibiku? Apakah ini termasuk ghibah atau tidak ?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Amalan apakah yang dianjurkan ketika berwudhu’, dan apakah doa yang mesti diucapkan setelahnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Kami berkumpul setiap hari Ahad di akhir bulan bersama sejumlah kaum ibu berjumlah 30 orang atau lebih. Kemudian setiap orang secara sendiri-sendiri membaca dua atau tiga hizb Al-Quran hingga akhirnya kami dapat mengkhatamkan Al-Quran dalam tempo satu jam setengah atau dua jam. Ada yang berkata kepada kami bahwa insya Allah hal itu dihitung sebagai mengkhatamkan Al-Quran satu kali. Apakah ini benar? Setelah itu kami berdoa kepada Allah agar pahala yang kami baca tersebut disampaikan kepada seluruh kaum mukminin, baik yang masih hidup ataupun yang sudah wafat. Apakah pahala tersebut akan sampai kepada yang sudah wafat? Mereka berdalil dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, "Jika seorang manusia wafat, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal; Sadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakan." Begitu pula mereka melakukan perayaan maulid nabi dengan melakukan pengajian yang dimulai sejak jam sepuluh pagi dan berakhir hingga jam tiga sore. Mereka mulai dengan membaca istighfar, hamdalah, tasbih, takbir dan shalawat kepadan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam secara perlahan. Kemudian mereka membaca Al-Quran. Sebagian wanita ada yang berpuasa pada hari tersebut. Apakah mengkhususkan hari itu dengan beberapa ibadah termasuk bid’ah? Demikian pula, di masyarakat kami terdapat doa yang sangat panjang. Kita diminta untuk berdoa dengan doa tersebut pada penghujung malam bagi yang mampu. Namnya doa rabithah. Diawali dengan membaca shalawat nabi dan shalawat kepada seluruh nabi, isteri-isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, para shahabat, Khulafaurrasyidin, para tabi’in, para wali Allah yang shaleh dengan menyebutnya satu persatu. Benarkah bahwa dengan menyebutkan seluruh nama-nama tersebut membuat mereka akan mengenal kita dan akan memanggil kita di surga? Apakah doa tersebut bid’ah? Saya merasakan demikian, tapi teman-teman saya kebanyakan menentang saya. Akankah saya dihukum Allah jika saya keliru? Bagaimana saya dapat memahamkan mereka jika saya benar? Masalah ini sangat membuat saya gusar. Dan setiap saya ingat sabda Rasulullah shallallalhu alaihi wa sallam, ’Setiap perkara yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat’ semakin bertambah kesedihan saya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Sebagaimana saya ingin mengetahui hukum keharusan menutup kepala dan kedua tangan waktu shalat, apakah hal itu wajib? Terus bagaimana kondisiku secara khusus setelah saya jelaskan kepada anda? Apakah shalatku akan diterima kalau saya shalat tanpa menutup kepada dan kedua tangan? Sebagaimana saya ingin memberitahukan kepada anda hakekat tentang diri saya. Saya seringkali mendapatkan musibah dan problematika, oleh karena itu saya dapatkan dalam shalat sangat tenang. Ketika saya shalat dan berdoa kepada Allah melainkan saya dapatkan kelapangan dada dan harapan baru itu kembali lagi. Akan tetapi saya tidak tahu Bahasa Arab.apakah bacaan AL-Qur’an dengan Bahasa Inggris diberi pahala? Sebagaimana sebagian besar shalatku juga dengan Bahasa Inggris, apakah diterima? Saya masih dalam taraf belajar Bahasa Arab, dan dalam waktu dekat shalatku akan memakai Bahasa Arab semuanya. Saya mohon nasehat dan arahan, saya tidak mempunyai teman-teman Islam kecuali satu atau dua, keduanyanya kurang mumpuni tentang masalah agama. Dan saya tidak mendapatkan tempat yang terdekat dari saya hidup untuk belajar agamaku. Maka internet adalah sarana satu-satunya bagi diriku. Saya tidak lupa mengucapkan terima kasih atas bantuan ini yang anda berikan, sungguh saya telah banyak mengambil manfaatnya.