- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Keutamaan-keutamaan
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
- Indonesia
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya ingin bertanya kepada Anda tentang hukum mengenakan cincin bagi kaum wanita. Konon katanya kaum wanita yang mengenakan cicin di jari telunjuk atau ibu jari dianggap telah meniru orang kafir. Dalilnya adalah ayat Al-Qur’an, yaitu ketika istri nabi Luth menoleh ke belakang sehingga ia termasuk orang-orang yang kafir. Saya pernah membaca di Majalah Al-Jum’ah bahwa mengenakan cincin di jari manis tangan kiri termasuk perbuatan meniru orang kafir, kecuali bila menyematkannya di jari telunjuk atau ibu jari. Mohon agar masalah ini Anda jelaskan kepada kami.
-
Indonesia
Mufti : Abdullah Al Jibrin
Apa hukum memakan makanan yang disediakan untuk hari raya Kristen? Dan apa hukum memenuhi undangan mereka dalam perayaan kelahiran Al-Masih Alaihis salam?
-
Indonesia
Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Sebelum datang ke negeri Cina, aku mendengar bahwa hewan yang disembelih oleh orang atheis, atau lebih tepat hewan yang mereka bunuh, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di universitas kami, terdapat restoran kecil untuk kaum muslimin, di sana terdapat daging. Akan tetapi saya tidak yakin bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara Islam. Saya meragukannya. Akan tetapi teman-teman wanita saya tidak meragukannya, maka mereka memakannya. Apakah mereka benar ataukah mereka telah memakan makanan yang haram? Demikian pula halnya dengan wadah-wadah makanan, tidak ada perbedaan antara wadah untuk kaum muslimin dan selainnya. Apa yang sepantasnya saya lakukan menghadapi hal ini?
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hikmah pengharaman daging babi dan keledai dalam Dienul Islam? Adakah hubungan antara jenis makanan dan orang yang memakannya?
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apakah diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis janin laki-laki atau perempuan? Atau itu termasuk suatu kemaksiatan dan seyogyanya ditungguh sampai melahirkan. Terima kasih
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya mempunya teman yang baru mansuk Islam, akan tetapi dia tinggal bersama keluarganya yang masih non muslim. Sekarang dia dalam keadaan hamil sedangkan suaminya telah menceraikannya dan tinggal di negeri lain. Suaminya juga muslim. Dia bertanya tentang hukum aqiqah. Apakah wajib baginya melakukan aqiqah untuk bayi yang akan dilahirkan. Bagaimana melaksanakannya, apakah dia wajib melakukan azan di telinga bayi setelah dilahirkan?
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Telah diketahui bahwa madu itu sebagai obat. Saya sendiri mengeluh atas efek samping pada sebagian obat-obatan kimia. Oleh karena itu, saya ingin mengkonsumsi madu untuk pengobatan efek semping ini. Berapa ukuran yang seharusnya saya konsumsi, sampai berapa lama, dan berapa kali sehari. Saya mohon penjelasannya karena masalah ini sangat penting sekali bagiku. Sebagaimana saya mohon disebutkan dalil dari Kitab dan Sunnah.
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Vaksin yang diberikan kepada bayi menjadi pertanyaanku. Teori yang umum dikenal mengatakan bahwa sekedar memberikan kadar sedikit vaksin terhadap penyakit tertentu, sudah cukup membuatnya kebal dari penyakit tersebut sepanjang hidupnya. Akan tetapi kekhawatiranku bertambah setelah membaca bahwa vaksin-vaksin tersebut umumnya terbuat dari darah rusak untuk menciptakan kekebalan, dari nanah sapi yang sakit, darah babi, otak kelinci, ginjal anjing, isi perut ayam dan masih banyak lagi. Yang ingin aku ketahui adalah hukum semua itu dan bolehkan bagi seorang ayah memberi vaksin-vaksin tersebut kepada anaknya. Jika informasi yang aku baca benar, berarti seluruh anak di dunia ini telah diberi vaksin dari benda-benda najis dan busuk. Bukankah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ’Allah tidak menjadikan obat bagi umatku bersumber dari penyakitnya? Apa yang harus dilakukan?
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Laki-laki dari Negara non Islam, mendapatkan kelainan jiwa meyakini dia adalah wanita. Akan tetapi ( dalam taraf penyembuan jiwanya ) dia menikah dan mempunyai anak, akan tetapi belum memecahkan masalahnya. Terakhir kali dia melakukan operasi dengan menghilangkan bagian-bagian kelaki-lakiannya sehingga dia sekarang hidup sepereti wanita. Setelah sepuluh tahun lewat, dia masuk islam setelah melihat di internet tentang keduduan muslimah dalam Islam. Yang mana dalam kedudukannya dia sebagai seorang wanita bukan laki-laki. Akan tetapi setelah mengingat masa lalu dia pernah menjadi laki-laki, maka dia bingung dan pusing. Dai sekarang tidak tahu, apakah bermuamalah dengannya sebagai wanita ( dengan semua dampaknya ) atau bagaimana ?. apakah ketika dia ingin berkunjung ke masjidil Harom diterima sebagai laki-laki atau perempuan ?. perlu diketahui dia membutuhkan orang yang berada disampingnya untuk mengenalkan Islam, karena dia masih baru masuk Islam dan belum kuat benar keislamannya. Jangan sampai ketika tidak ada penerimaannya nanti menjadikan dia murtad ( keluar dari Islam ) dan tidak ada satupun yang mau bertanggung jawab.
-
Indonesia
Mufti : Abdul Karim Abdullah Al Khudhair
Bolehkah seorang muslim membedah hewan seperti tikus dan sejenisnya untuk tujuan penelitian ilmiyah. Jika boleh, bagaimana halnya dengan babi? Dan apa hukumnya menyentuh tulang manusia?
-
Indonesia
Mufti : Abdullah Hamid
Sudah beberapa kali ini saya mengeluhkan batu ginjal sehingga saya sulit buang air kecil. Saya telah berkonsultasi dengan dokter, katanya: "Obatnya adalah meminum khamar, karena khamar dapat memecah batu ginjal. Kemudian saya melaksanakan instruksi dokter tersebut dan ternyata hasilnyapun sangat memuaskan. Apakah Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan mengazab saya karena telah meminum khamar!? Berilah saya jawaban yang benar semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seorang wanita meninggal dunia sementara beliau mempunyai 3 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Sementara suami dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Bagaimana cara membagi harta warisan kepada mereka. Nilai harta warisan adalah 150 ribu riyal.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukum menyewakan bagian bagunan masjid untuk bisnis, dan menginfakkan pemasukannya untuk (kebutuhan) masjid?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Dalam Islam dilarang membuka aurat dalam shalat. Jika seorang wanita dalam shalat membuka wajahnya, apakah hal ini menunjukkan bahwa niqab (penutup wajah) itu bukan wajib dan wajah wanita bukan aurat?
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukumnya wanita mengenakan sanggul untuk berhias di hadapan suaminya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seseorang menggadaikan rumahnya untuk mendapatkan hutang dengan cara riba. Ketika jatuh tempo yang telah di sepakati, pemilik rumah tidak mempu membayar hutang. Sehingga kantor riba menjual lewat pemerintah dengan cara lelang terbuka. Karena rumah tersebut berhadapan dengan masjid, maka sebagian dermawan berkeinginan untuk membelinya dari pembeli yang membeli lewat lelang terbuka agar dapat dimasukkan dengan pelataran masjid. Pertanyaannya: 1. Apa hukum gadai untuk mendapatkan hutang riba? 2. Apa hukum membeli rumah yang dijual tanpa keinginan pemiliknya karena tidak mempu melunasi hutang riba? 3. Apakah pembelian semacam ini termasuk pembelian secara paksa? 4. Apa hukum membeli rumah ini dari pembeli kedua, padahal dia tahu kejadian penjualan dan memasukkannya ke dalam pelataran masjid?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Kakekku berwasiat dengan tegas bahwa (pembagian warisan) hanya untuk laki-laki tanpa wanita. Sementara orang tuaku tidak ada dalam wasiat. Apakah kami harus melaksanakan wasiat tersebut?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bapak dan ibuku merantau bekerja untuk masa depan kami. Selang dua tahun, ayahku tidak bekerja sedangkan ibuku yang membiayai (semua keperluan). Sekitar setahun sebelum ayahku meninggal, beliau menulis sebagian dananya untuk dimasukkan ke dalam rekening ibu. Ketika ayahku meninggal, ibuku membeli rumah dari dana tersebut. Kami tinggal disitu, selang beberapa waktu ibuku menikah lagi dan melahirkan anak-anak dari suami kedua. Pertanyaanku adalah apakah saudara tiriku seibu dapat mewarisi rumah ini?