- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Keutamaan-keutamaan
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
معلومات المواد باللغة العربية
Fatwa Umum
Jumlah Item: 22
- Indonesia Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Di antara syarat jual beli, sewa menyewa, dan berbagai jenis transaksi lainnya adalah mengetahui jenis barang dan harga, serta tidak adanya jahalah. Bagaimana hukumnya transaksi yang dilakukan via internet atau telepon? Syaikh menjelaskan dalam fatwa ini bahwa bila semua syarat jual beli sudah terlaksana maka transaksi itu sah. Namun bila yang terjadi sebaliknya, maka hukumnya adalah tidak sah. Wallahu A’lam.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Fenomena menampilkan sosok seorang tokoh di layar lebar sudah banyak terjadi. Hingga muncul beberapa film yang menampilkan sosok nabi, sahabat dan orang-orang shalih, juga memerankan sosok tokoh-tokoh jahat. Bagaimanakah hukumnya? Fatwa ini menjawab pertanyaan tersebut. Silahkan menyimak.