- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Keutamaan-keutamaan
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Kalau bagian seperenam dari kalalah (pewaris yang tidak punya ayah dan anak) diberikan untuk saudara laki-laki atau saudara perempuan, bagaimana halnya dengan sisa bagian dari kalalah.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Aku menyaksikan dialog antara dua orang ulama. Dialog tersebut menimbulkan pertanyaan dalam jiwaku, lalu aku berusaha keras mencari jawabannya. Setelah berusaha mencari, aku mendapatkan jawabannya di situs anda. Ternyata jawabannya sesuai sekali dengan pertanyaanku. Aku telah mendapatkan jawaban berikut di situs anda; Anda telah sebutkan dalam fatwa anda bahwa saudara perempuan sekandung mendapatkan setengah warisan. Lalu anda berdalil dengan surat An-Nisa ayat 176, kemudian bagian isteri seperempat, lalu anda sebutkan bahwa saudara laki dan perempuan yang tidak sekandung mendapatkan sisanya, yaitu seperempat dan dibagi di antara mereka dengan standar bahwa bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan. Dalam ayat 176 tersebut, hanya disebutkan (وله أخت), dia memiliki saudara perempuan, tidak dibatasi apakah sekandung atau tidak. Apakah dalilnya yang membedakan antara sekandung dan tidak? Mohon penjalasannya. Jazaakumullah khairan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Kakekku telah meninggal dunia sejak lama dan meninggalkan beberapa gedung. Ayahku adalah anak laki-laki satu-satunya dan mempunyai empat saudara perempuan, salah satu saja dari mereka yang telah menikah. Setelah kematian kakekku ayahku belum membagi sebagaimana yang diajarkan oleh agama, akan tetapi beliau mengeluarkan harta untuk menikahkan saudari-saudarinya. Ayahku juga telah membangunkan rumah untuknya, dan untuk saudarinya yang belum menikah. Agar ayahku dapat membangun rumah, maka beliu menjual semua gedung yang diwariskan dari kakekku. Setelah itu beliau sakit terbaring hingga meninggal dunia. Sekarang kami ada empat anak perempuan dari ayahku. Sementara kami telah menjual rumah dan membeli (rumah) lain di kota lain. Yang menggangguku sekarang adalah kekhawatiran bahwa ayahku akan dibalas terhadap prilaku terhadap harta ayahnya karena beliau tidak membaginya sebagaimana perintah Allah Ta’ala antara beliau dan saudara-saudara perempuannya. Apa yang harus saya lakukan sekarang. Apakah kami jual rumah kami dan kami berikan kepada salah seorang saudara perempuan ayah kami? Perlu anda ketahui bahwa tiga dari kami sekarang telah menikah di rumah ini yang kami belinya. Sementara ibuku hidup bersama saudariku yang belum menikah juga. Saya mohon balasan untuk saya, apa yang selayaknya saya lakukan agar ayahku tidak dihukum terhadap apa yang telah dilakukannya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Ayahku meninggal dunia dengan meninggalkan rumah yang terdiri dari empat toko dan flat di tingkat bawah. Rencananya peninggalan tersebut akan dibagi sesuai agama, bagian laki-laki dua kali dari perempuan. Apartemen warisan ada 5, salah satunya saya tempati (laki-laki). Dan tiga flat lainnya ditempati tiga saudaraku yang perempuan. Sedangkan flat orang tuaku kosong. Bagaimana pembagian flat untuk kami (satu laki-laki dan tiga wanita)?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukum wasiat seorang muslim kepada orang kafir dengan memberikan kepadanya kurang dari sepertiga dari hartanya dan bagaimana pula jika sebaliknya. Apakah boleh seorang muslim menerima harta dari orang kafir bila dia berwasiat demikian.?
- Indonesia
Belakangan ini tersebar penawaran dari perusahaan pariwisata yang mengelola perjalanan haji dan umrah yang mengumumkan dibukanya program kredit bagi ongkos perjalanan haji sebagai keringanan bagi orang yang hendak menunaikannya haji dan umrah dan untuk menarik sebanyak mungkin nasabah khususnya pada saat terjadi krisis ekonomi yang menimpa sejumlah Negara serta sedikitnya uang cash di tangan masyarakat. Sebagian perusahaan juga mengumumkan bahwa mereka menerima pembayaran lewat kartu kredit. Pertanyaannya, Apa hukum syariat orang yang menunaikan haji dengan cara seperti ini? Khususnya bahwa sebagian ahli fiqih telah berfatwa bolehnya membiayai haji dengan cara peminjaman dengan system pelunasn dengan cara angsuran yang pantas, sebagai bentuk kemudahan khususnya saat tingginya tingkat inflasi.
- Indonesia
Telah mendapatkan beasiswa belajar universitas, beasiswa bantuan dan beasiswa belajar lebih dari 3000$, apakah diperbolehkan sebagai pengganti penggunaan untuk studi universitas, diganti dengan berhutang pelajar selama setahun, kemudian dia mempergunakan kedua beasiswa (bantuan dan belajar) untuk pergi haji?
- Indonesia
Saya bekerja di perusahan swasta. Karena pekerjaanku ini mengharuskan diriku terkadang membuat garansi dari bank (saya melakukan di Banki Rajihi terkadang di Bank Nasional) dan itu merupakan salah satu persyaratan ketika mengajukan bantuan dari pemerintah. Pertanyaanku apakah melakukan garansi bank diperbolehkan atau tidak?
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seorang wanita meninggal dunia sementara beliau mempunyai 3 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Sementara suami dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Bagaimana cara membagi harta warisan kepada mereka. Nilai harta warisan adalah 150 ribu riyal.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukum menyewakan bagian bagunan masjid untuk bisnis, dan menginfakkan pemasukannya untuk (kebutuhan) masjid?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seseorang menggadaikan rumahnya untuk mendapatkan hutang dengan cara riba. Ketika jatuh tempo yang telah di sepakati, pemilik rumah tidak mempu membayar hutang. Sehingga kantor riba menjual lewat pemerintah dengan cara lelang terbuka. Karena rumah tersebut berhadapan dengan masjid, maka sebagian dermawan berkeinginan untuk membelinya dari pembeli yang membeli lewat lelang terbuka agar dapat dimasukkan dengan pelataran masjid. Pertanyaannya: 1. Apa hukum gadai untuk mendapatkan hutang riba? 2. Apa hukum membeli rumah yang dijual tanpa keinginan pemiliknya karena tidak mempu melunasi hutang riba? 3. Apakah pembelian semacam ini termasuk pembelian secara paksa? 4. Apa hukum membeli rumah ini dari pembeli kedua, padahal dia tahu kejadian penjualan dan memasukkannya ke dalam pelataran masjid?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Kakekku berwasiat dengan tegas bahwa (pembagian warisan) hanya untuk laki-laki tanpa wanita. Sementara orang tuaku tidak ada dalam wasiat. Apakah kami harus melaksanakan wasiat tersebut?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bapak dan ibuku merantau bekerja untuk masa depan kami. Selang dua tahun, ayahku tidak bekerja sedangkan ibuku yang membiayai (semua keperluan). Sekitar setahun sebelum ayahku meninggal, beliau menulis sebagian dananya untuk dimasukkan ke dalam rekening ibu. Ketika ayahku meninggal, ibuku membeli rumah dari dana tersebut. Kami tinggal disitu, selang beberapa waktu ibuku menikah lagi dan melahirkan anak-anak dari suami kedua. Pertanyaanku adalah apakah saudara tiriku seibu dapat mewarisi rumah ini?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukum menyewakan kios yang saya sewa kepada mitra kerja atau kepada orang lain dengan uang sewa yang bersifat tetap setiap bulan?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya bekerja di toko cat dengan gaji kecil. Ketika ada orang datang bertanya tentang tukang cat. Saya mempunyai nomor telpon para tukang. Saya sepakat bersama mereka dan pelanggan agar tukang tersebut memberikan imbalan kepadaku. Apakah penghasilan ini haram?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Mohon jawaban mendetail atas pertanyaan saya. Berapa bagian warisan dari setiap ahli waris berikut ini. Seseorang wafat meninggalakn ibu, isteri, satu putra dan dua putri. Uang warisan berjumlah 172.679 real Saudi.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Di antara hak pegawai saat bekerja adalah badal (pengganti uang) perjalanan keluarga dari negara tempat tinggalnya ke tempat pekerjaannya. Sebenarnya dia tidak pulang tapi menipu kwitansi dan mengambil dananya, apakah hal itu boleh atau tidak?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Kami ketahui dari situs anda yang diberkahi ini bahwa kita dibolehkan bertransaksi jual beli dengan perusahaan yang memakai sistem piramida (MLM) jika sesuatu yang dilarang tidak ada, (larangnnya) adalah masuk sebagai anggota dalam system yang diharamkan tersebut. Akan tetapi sebagian perusahaan diketahui memasukkan seseorang sebagai anggotanya meskipun orang tersebut tidak mendaftarkan keanggotaannya. Setelah beberapa kali bertransaksi, maka dia dinyatakan resmi sebagai anggotanya tanpa sepengetahuannya. Apa hukumnya jika dia terus dalam keadaan tersebut?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seseorang meminta kepada saya untuk membeli barang antik berupa berupa helm kuningan dari Inggris. Maka saya mencarinya, ketika saya mendapatkannya, dia mengatakan agar membelinya dan saya mendapatkan imbalan. Ketika saya akan membelinya saya merasa bahwa barang tersebut tidak asli, maka saya hubungi dia lewat telepon, karena saya berada di luar kota. Dia tetap mengatakan, tidak mengapa kita beli, siapa tahu asli. Maka ketika saya beli dan saya berikan kepadanya, dia mengakui bahwa barang tersebut asli. Bahkan dia minta dibelikan lagi hingga jumlahnya tujuh buah. Setelah beberapa bulan dia menghubungi saya via telepon dan berkata bahwa ternyata semua benda tersebut adalah palsu. Lalu saya pergi ke penjualnya untuk mengembalikan barang-barang tersebut agar mendapatkan kembali uangnya. Namun sang penjual menolak menerima kembali barang palsu tersebut. Apakah saya harus mengembalikan kepada pembeli keuntungan yang telah dia tetapkan, atau saya menanggung rugi sama seperti beliau, atau saya tidak menanggung apa-apa?