- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Keutamaan-keutamaan
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Sebagai wanita muslimah, bagaimanakah seharusnya mereka berbusana sehingga layak dikatakan sebagai wanita muslimah?
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apakah cadar itu? Dan apa hukumnya? Apakah cadar sudah ada sejak awal Islam?
- Indonesia
-
Indonesia
Mufti : Muhammad Ibrahim Anl Al-Syaikh Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh –rahimahullah- : Apakah Hukum wanita yang keluar rumah membuka auratnya di hadapan laki-laki bukan mahram?
-
Indonesia
Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa ditanya: Diriwayatkan dalam hadits Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam bahwa apabila wanita sudah haid (baligh), tidak boleh nampak darinya selain muka dan telapak tangan’, inilah hijab. Apakah ada hadits-hadits yang menunjukkan wajib memakai cadar ?
-
Indonesia
Mufti : Muhammad Ibrahim Anl Al-Syaikh Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh –rahimahullah- : ”Apakah Hukum wanita membuka wajah dan dua telapak tangannya di hadapan laki-laki bukan mahram?\”
-
Indonesia
Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang berbunyi: Saya seorang wanita muslimah yang berusia dua puluh tahun, taat beribadah dan sudah menikah sekitar satu setengah tahun yang lalu. Alhamdulillah saya sudah dikarunia bayi yang sudah berusia sekitar enam bulan dan lahir dalam kondisi normal, segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla. Satu pekan setelah melahirkan, saya merasa sangat gelisah dan hal ini belum pernah saya alami sebelumnya.
-
Indonesia
Mufti : Divisi Ilmiah di Dar Ibnu Khuzaimah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Risalah ini mencakup beberapa pertanyaan dan fatwa-fatwa dari para masyayikh seputar permasalahan hijab, pakaian, dan perhiasan. Dengan menyertakan dalil-dalil dari al qur’an dan sunnah dalam fatwa-fatwa mereka. Intinya, para ulama menyerukan para wanita muslimah untuk meutupi diri mereka dari pandangan laki-laki asing dan menjaga diri dari fitnah serta menutup semua celah dan menjauhi semua sarana yang dapat menimbulkan fitnah.
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Penjelasan hukum-hukum tentang wanita dalam berhias, safar, nikah dan lain-lain.
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bagaimana kami mengajarkan anak-anak zikir, pada malam dan siang hari?
-
Indonesia
Mufti : Abdullah Al Jibrin
Syaikh hafizhahullah, kami mendengar bahwa batasan aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut. Benarkah demikian? Kami sering melihat wanita-wanita yang datang ke tempat-tempat resepsi dengan mengenakan gaun-gaun pendek dan transparan atau berbelah hingga tampak betisnya. Atau mengenakan gaun yang tidak berlengan dan yang menampakkan sebagian dada atau punggungnya. Sehingga penampilan wanita-wanita muslimah itu persis seperti para selebritis di negara-negara kafir atau artis-artis film yang biasa tampil di televisi. Jika kita larang, mereka akan membantah, "Gaun seperti ini boleh-boleh saja sebab aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut." Hingga rasa malupun sudah tidak ada lagi, menyerupai wanita-wanita kafir dan sifat nyinyir sudah melanda kaum wanita, akibatnya kondisipun semakin parah. Berilah kami jawaban semoga Allah membalas Anda dengan pahala kebaikan.
-
Indonesia
Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya membaca sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: ‘Aku tidak tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita." (HR. Bukhari, no. 5096, dan Muslim, no. 2740). Pertanyaanku adalah bagaimana diriku selamat dari fitnah ini, sedangkan aku melihatnya di seluruh tempat, di jalan, televisi, internet dan pekerjaan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya ingin sekali anak-anak saya memperhatikan masalah shalatnya, karena mereka menunaikan sebagian shalat fardhu, tapi sebagian besarnya mereka tinggalkan. Saya selalu menasehati mereka dan berdoa kepada Allah agar mereka mendapatkan hidayah. Bagaimana caranya saya dapat menjadikan mereka senang melakukan shalat dan hatinya bergantung padanya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apakah hak-hak anak dan isteri atas bapak dan suaminya?
- Indonesia Mufti : Shaleh Al-Fauzan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- yang berbunyi: ”Apakah hukumnya wanita memakai pakaian transparan yang tidak menutupi aurat atau sempit yang menampakkan bentuk anggota tubuhnya”
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Jawaban Syekh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamin rahimahullah, tentang: ((Bolehkah wanita safar sendirian di pesawat terbang tanpa mahram jika kondisi aman?)).
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah tentang : (( Tentang hukum ikhtilat dan sebagian dari kerusakan ikhtilat yang perlu kita ketahui bersama ))
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Lathif Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa-fatwa penting tentang cara pelaksanaan manasik haji bagi kaum wanita, agar mereka bisa melaksanakan ibadah haji sesuai tuntunan dan sunnah rasulullah saw, sehingga bisa memperoleh haji yang mabrur insya Allah ..
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Disela-sela pengamatan terhadap realita yang menyedihkan tentang pentingnya pendidikan sebagai faktor prinsip dalam menyiapkan generasi yang bermanfaat bagi umat dan mendorongnya untuk memiliki sifat mulia dan terhormat. Melalui pengamatan yang baik dan trasparan, akan jelas bagi kita bahwa jika sang anak mendapatkan perhatian dengan baik, maka akan lahir bibit-bibit yang baik untuk seterusnya menjadi generasi yang saleh. Jika diperhatikan dalam Al-Quran dan Sunah yang suci, segera terlintas dalam pikiran, apakah mungkin mereka dididik melalui Al-Quran dan Sunah dan apakah mungkin memanfaat kisah-kisah Al-Quran dan Sunah dalam proyek raksasa ini?
- Indonesia
Saya seorang wanita berumur 17 tahun ingin memakai niqob. Saya masih di tahun pertama masih sisa dua tahun lagi dalam sekolah. Dan di sekolah ini tidak diperkenankan memakai niqob. Apakah diperbolehkan saya mematuhi peraturan ini? Karena kalau saya meminta keluargaku keluar dari sekolah akan menjadi masalah besar kalau disebabkan masalah ini. Atau mungkin saya memakai di luar sekolah dan saya copot ketika masuk sekolah. Atau saya tidak memakainya secara mutlak. Minimal sampai saya menyelesaikan pelajaranku di sekolah ini, setelah itu saya akan memakainya kemudian? Saya mohon nasehatnya, terima kasih.