- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Keutamaan-keutamaan
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
Perkara-Perkara Wanita
Jumlah Item: 45
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya ingin mengetahui keutamaan mengandung dalam Islam. Dan ibadah apa saja yang dinasehatkan untuk dilakukan oleh wanita disela-sela masa mengandung. Apakah shalatnya orang hamil itu mendapatkan pahala yang lebih besar dibandingkan shalatnya orang yang tidak hamil?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya seorang muslim. Saya sudah berusah sekuat tenaga agar menjalankan ajaran Islam. Pertanyaanku adalah; Apa hukum seorang muslim melihat aurat wanita secara tidak sengaja? Apakah dianggap berdosa seorang laki-laki muslim melihat seorang gadis atau wanita yang tidak memakai pakaian hijab saat dia sedang berangkat ke toko atau jalan atau tempat apa saja? Saya tidak berusaha untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak sopan, tapi saya berusaha untuk menundukkan pandangan dan tidak melihat seorang gadis pun. Akan tetapi, terus terang, saya tidak mampu bersikap melakukan hal itu. Saya merasa kecewa ketika saya melakukan sebuah dosa yang buruk?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukumnya kalau aku kirim surat kepada teman wanitaku lewat internet (chatting) di bulan Ramadan, selama masih dalam batas kesopanan, sementara dia memasang kamera dan aku dapat melihatnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saudaraku orang yang baik agamanya, akan tetapi istrinya kurang bagus agamanya. Dia tidak berpuasa dan memang asalnya dia sendiri tidak tahu tentang Ramadan. Sementara, tidak ada salah satu kerabat kami yang tinggal dekat dengannya sehingga sulit untuk bisa memberikan pengaruh kepada istrinya atau menjadikannya berubah. Sang suami selalu berdoa kepada Allah agar memberikan hidayah kepadanya dan dirinya diberi kesabaran atasnya. Akan tetapi tampaknya dia tidak ingin berubah atau berprilaku sebagaimana layaknya orang Islam. Apakah mungkin anda beritahukan kepadaku bagaimana (cara) menghadapi dia supaya lebih dekat kepada Islam dan menjadi orang yang lebih bagus agamanya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya telah membaca terkait dengan fatwa di website anda ini khusus masalah ikhtilat (campur bawur laki-laki dan wanita). Saya berkeyakinan disana ada sebagian kontradiksi. Saya yakin ini adalah suatu kesalahan menurut keyakinanku. Sebagai contoh dalam fatwa no. 75945, anda sebutkan bahwa lelaki tidak diperbolehkan mengajar para wanita kecuali di belakang penutup. Kemudian anda sebutkan di fatwa no. 113431, bahwa para wanita diperbolehkan mengajar di Universitas yang bercampur bawur (ikhtilad) kalau kondisi sosialnya mengharuskan begitu. Sementara saya hidup di Maroko dimana ikhtilan merupakan fenomena diantara fenomena kesehari-harian. Baik diantara keluarga dan kerabat atau dengan orang-orang di jalanan. Tidak seorangpun yang mengingkari hal ini. Sampai para imam masjid mengatakan hal itu diperbolehkan. Tanpa penjelasan ketentuan ikhtilat ini, dan masalah ini saya tidak setuju dengannya pada semuanya. Sekarang pertanyaanku adalah disana ada sebagian orang mempertanyakan dan mengatakan bagaimana seseorang memungkinkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan kalau tanpa adanya pertemuan diantara mereka dalam kondisi campur bawur? Mana yang dikedepankan, apakah menjaga hubungan kekeluargaan atau dalam ikhtilat (campur bawur)?. Benar mungkin kita menghindari ikhtilat ketika kita mengundang kerabat ke rumah kita, akan tetapi bagaimana kalau kita pergi ke rumah mereka? Hal itu tidak memungkinkan menjauhi ukhtilat pada kondisi seperti ini. Fitnah pasti akan ada, bagaimana kita mensikapinya? Apakah kita menolak undangan mereka? Dan siapa mereka secara pasti termasuk anggota keluarga yang harus dijaga hubungan dengannya? Apakah mereka anak-anak paman dari bapak dan ibu termasuk di dalamnya? Saya tidak tahu bagiamana seseorang memungkinkan menjauhi masalah terkait dengan ikhtilat, akan tetapi saya percaya bahwa kewajiban kita mencurahkan segenap tenaga untuk menjauhi hal itu. saya mohon arahan terkait dengan yang tadi (kami jelaskan) terima kasih.
- Indonesia Mufti : Muhammad Ibrahim Anl Al-Syaikh Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang berbunyi: Sebagian siswi yang memiliki rambut yang halus/lembut sengaja mengeraskan rambut dengan cara yang sudah dikenal di kalangan remaja putri. Apakah hukumnya perbuatan ini, perlu diketahui bahwa hal itu termasuk perbuatan orang Barat, dan wanita-wanita yang menampakan rambutnya di majalah?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah yang wajib terhadap wanita hamil atau menyusui apabila berbuka di bulan Ramadhan? Apakah cukup memberi makan dari jenis beras?
- Indonesia Mufti : Shaleh Al-Fauzan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan –hafizhahullah- Tentang hukum wanita memakai berbagai jenis perhiasan seperti emas, perak dan semisalnya?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Seorang wanita yang berusia dua belas atau tiga belas tahun, ia telah melewati bulan Ramadhan dan tidak puasa, apakah ada suatu kewajiban atasnya dan terhadap keluarganya, dan apakah ia harus puasa? Dan apabila ia puasa, apakah ada sesuatu atasnya?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Wanita kedatangan darah saat hamil lima hari sebelum nifas di bulan Ramadhan, apakah darah ini haidh atau nifas, dan apakah yang wajib atasnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang berbunyi : Ada dua bersaudara yang sudah menikah dan tinggal bersama-sama di dalam satu rumah, bolehkah kedua istri mereka membuka wajah di hadapan yang lain, perlu diketahui bahwa mereka taat dalam agama?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi : “Apakah yang boleh dibuka oleh wanita muslimah di hadapan wanita kafir, seperti wanita beragama budha misalnya, benarlah pendapat yang mengatakan bahwa tidak boleh baginya kecuali membuka wajahnya?”
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi : “Bolehkah wanita membuka wajahnya di saat adanya laki-laki buta yang bukan mahramnya”
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi : “Bolehkah bagi perempuan tua yang usianya sekitar 70 atau 90 tahun membuka wajahnya di hadapan kerabatnya yang bukan mahram?”
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- : ”Saat kami safar ke luar negeri, bolehkah saya membuka wajah dan melepaskan hijab, karena kami berada jauh dari negeri kami dan tidak ada seorang pun yang mengenal kami, karena ibu saya mendorong bapak saya untuk memaksa saya membuka wajah karena mereka menganggap saya saat menutup wajah bahwa saya menarik perhatian mereka?”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi :” Kepada siapakah wanita harus menutup wajahnya?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada mantan suami ibunya yang merupakan bapak dari saudaranya seibu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Syaikh diberi pahala.”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Apa hukum menyalami wanita ajnabi yang bukan mahram atau berbicara dengannya di siang Ramadhan pada keadaan puasa. Apakah perbuatan tersebut merusak puasa atau menodainya? Kami minta beri petunjuk dan apakah ada kafaratnya?.
- Indonesia Mufti : Muhammad Ibrahim Anl Al-Syaikh Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh yang berbunyi: Apakah cukup bagi wanita yang istihadhah hanya membersihkan kemaluan, membalutnya dan berwudhu untuk shalat? Atau harus mandi untuk setiap shalat seperti mandi junub?”
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: Apakah hukumnya wanita keluar rumah? Maksudnya ia keluar menuju masjid dan untuk suatu keperluan, bagaimana hukumnya di masa sekarang?”