- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Keutamaan-keutamaan
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
Jual Beli
Jumlah Item: 61
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: “Seseorang member hadiah sebuah mobil kepada saudaranya. Lalu sipenerima hadiah ingin menjual mobil tersebut. Bolehkah bagi sipemberi hadiah membeli mobil tersebut?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Kami banyak membaca tentang perusahaan-perusahaan kredit di berbagai media massa dan kami mendengarnya dari banyak orang. Bolehkah melakukan transaksi bersama perusahaan-perusahaan ini dan mengambil keuntungan dari pelayanannya?.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawaboleh para ulama Lajnah Daimahyang berbunyi: Apakah hukumnya bekerja di bank-bank konvensional?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Bolehkah bekerja di perusahaan ribawi seperti sopir atau securite?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Apakah hukumnya ikut serta dalam acara -keberuntungan- (al-Yanashib), yaitu seseorang membeli tiket, kemudian bila ia beruntung ia bisa memperoleh uang yang sangat banyak. Perlu diketahui bahwa orang tersebut berniat melaksanakan proyek-proyek Islam dengan uang ini dan menolong para mujahid sehingga mereka bisa mendapatkan faedah atas hal itu?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimahyang berbunyi: Apakah hukum gaji yang diterima pegawai bank?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Kematian adalah suatu kepstian bagi setiap makhluk yang bernyawa. Ia pasti tiba dalam kondisi dan saat yang kita tidak pernah tahu. Sebelum kematian itu datang menjemput kita, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan bagi setiap muslim agar menulis wasiatnya jika ia mempunyai sesuatu yang ingin dia wasiatkan. Muncul pertanyaan, apakah hukumnya berwasiat tersebut? Fatwa ini menjawab pertanyaan itu dengan tegas. Silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Belajar dan bekerja adalah suatu keharusan bagi setiap orang yang hidup di dunia yang fana ini. Untuk bisa masuk sekolah yang kita inginkan atau bekerja di bagian yang kita minati, terkadang terhalang oleh sesuatu yang berada di luar kemampuan kita. Di masa sekarang muncul istilah yang dinamakan waasithah atau perantara untuk bisa masuk sekolah atau bekerja. Apakah hukumnya waasithah ini? Fatwa ini memberikan jawaban terperinci tentang hal itu agar kita jangan sampai terjerumus dalam kesalahan yang fatal.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah yang berbunyi: Bolehkah merelakan hutang dari yang berhutang dan hal itu sebagai zakat?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Kematian adalah suatu kepastian bagi setiap makhluk yang bernyawa. Ia pasti datang dalam kondisi dan saat yang kita tidak pernah tahu. Sebelum kematian itu datang menjemput kita, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan bagi setiap muslim agar menulis wasiatnya jika ia mempunyai sesuatu yang ingin dia wasiatkan. Apakah ada wasiat yang wajib ataukah hukumnya hanya sunnah? Fatwa ini menjawab pertanyaan itu dengan jelas. Simaklah wahai saudaraku.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta memberikan ancaman berat bagi siapapun yang terlibat transaksi ribawi. Salah problem kontemporer yang terjadi di mana-mana adalah transaksi ribawi di bank-bank konvensional. Banyak fatwa-fatwa tanpa dasar-dasar dari al-Qur`an dan sunnah tentang hal itu. Nah, fatwa ini membahas tuntas tentang hal itu dengan tegas dan lugas berdasarkan al-Qur`an dan sunnah. Semoga kita semua terhindar dari transaksi ribawi yang dimurkai Allah.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Memusnahkan riba dan memberikan berkah pada sedekah. Di masa sekarang kebutuhan kita terhadap mata uang asing sudah menjadi keseharian bagi yang sering ke luar negeri. Namun muncul pertanyaan, bolehkah memperdagangkan valuta asing tersebut? Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu dan menyebutkan syarat yang harus dipenuhi agar tidak termasuk dalam riba nasi`ah. wallahu A’lam. Semoga bermanfaat bagi Anda.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Lajnah Daimah pernah menerbitkan fatwa tentang ta’min ta’awuni yang dibolehkan dan ta’min tijari yang diharamkan. Namun di masa-masa terakhir muncul beberapa asuransi konvensional yang menamakan dirinya sebagai ta’min ta’awuni untuk mengelabui aktivitas mereka yang diharamkan. Nah, fatwa ini memberikan penjelasan kepada masyarakat agar jangan terperdaya terhadap berbagai iklan dan propaganda menyesatkan yang mereka tawarkan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah SWT telah mentaqdirkan segala hal yang akan terjadi di alam semesta ini, termasuk di antaranya adalah ajal dan rizqi. Sebagian orang ada yang menyangsikan tentang rizqi keluarganya setelah ia meninggal dunia. Lalu ia ikut sebagai peserta asuransi dengan membayar premi setiap bulan. Bagaimana hukumnya asuransi konvensional seperti ini? Juga asuransi terhadap rumah, mobil dan yang lainnya? Apakah aqad tersebut dibolehkan secara syara’ atau tidak? Fatwa ini menjelaskan tentang hukum asuransi konvensional secara jelas dan tegas. Silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah SWT memberikan harta kekayaan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Apabila harta itu sampai kepada seseorang dengan cara yang salah (dilarang) maka ia menjadi harta yang haram. Bila dengan cara yang benar maka ia menjadi halal. Namun bagaimanakah caranya berlepas diri dari harta yang haram? Seperti mendapat bunga dari bank konvensional, bagaimanakah cara supaya terlepas dari harta ribawi tersebut? Fatwa menjawab pertanyaan tentang hal itu, semua anda bisa menyimaknya.
- Indonesia Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Di antara syarat jual beli, sewa menyewa, dan berbagai jenis transaksi lainnya adalah mengetahui jenis barang dan harga, serta tidak adanya jahalah. Bagaimana hukumnya transaksi yang dilakukan via internet atau telepon? Syaikh menjelaskan dalam fatwa ini bahwa bila semua syarat jual beli sudah terlaksana maka transaksi itu sah. Namun bila yang terjadi sebaliknya, maka hukumnya adalah tidak sah. Wallahu A’lam.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Sunnatullah bagi umat manusia di muka bumi ini adalah bekerja di berbagai sektor usaha untuk mencukupi kehidupun sehari-hari untuk dirinya dan keluarganya. Namun bagaimana hukumnya bila tempat bekerja itu melakukan transaksi yang dilarang di dalam Islam, seperti bank-bank konvensional? Bagaimana hukumnya bekerja di bank-bank tersebut? Nah, fatwa ini menjelaskan tentang hal itu dengan jelas. Semoga bermanfaat bagi anda.
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Riba termasuk dosa besar yang mendatangkan laknat bagi penulisnya, orang yang memakannya, wakilnya dan dua saksinya. Mereka sama. Termasuk riba adalah bunga bank baik untuk nasabah atau bunga atas debitur. Diharamkan bekerja dan bertransaksi dengan bank tersebut.
- Indonesia Penulis : Majid bin Su’ud Alu ’Ausyan Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Tulisan ini menyebutkan beberapa adab memberikan kepada orang lain dan perintah Rasulullah untuk saling memberikan hadiah kepada sesame muslim karena hal itu akan menimbulkan kecintaan diantara mereka..
- Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah