Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit
Keterangan
Saya mendapatkan sekitar sepuluh sampai lima belas riyal di Mekkah, apa hukumnya?
- 1
Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit
PDF 159 KB 2019-05-02
- 2
Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit
DOC 2.2 MB 2019-05-02
Deskripsi terperinci
Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit
يجوز أخذ لقطة الحرم إذا كانت يسيرة
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
محمد صالح المنجد
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit
Saya mendapatkan sekitar sepuluh sampai lima belas riyal di Mekkah, apa hukumnya?
Alhamdulillah
Barang temuan yang sedikit dan tidak ada harganya, kalau diumumkan tidak mengapa, kalau dimakan juga tidak apa-apa. Jika dishadaqahkan juga tidak apa-apa. Karena ia sedikit tidak cukup untuk diumumkannya. Sepuluh, dua puluh dan tiga puluh atau yang serupa itu. Barang temuan seperti ini pada waktu sekarang tidak ada nilainya. Kalau dia shadaqahkan untuk pemiliknya, maka tidak mengapa. Kalau dia pergunakan juga tidak apa-apa. Kalau dibiarkan juga tidak apa-apa.