BEKERJA DI TEMPAT CAT DAN MENUNJUKKAN PELANGGAN KE TUKANG CAT DENGAN IMBALAN TERTENTU
Keterangan
Saya bekerja di toko cat dengan gaji kecil. Ketika ada orang datang bertanya tentang tukang cat. Saya mempunyai nomor telpon para tukang. Saya sepakat bersama mereka dan pelanggan agar tukang tersebut memberikan imbalan kepadaku. Apakah penghasilan ini haram?
- 1
BEKERJA DI TEMPAT CAT DAN MENUNJUKKAN PELANGGAN KE TUKANG CAT DENGAN IMBALAN TERTENTU
PDF 93.5 KB 2019-05-02
- 2
BEKERJA DI TEMPAT CAT DAN MENUNJUKKAN PELANGGAN KE TUKANG CAT DENGAN IMBALAN TERTENTU
DOC 2.2 MB 2019-05-02
Deskripsi terperinci
BEKERJA DI TEMPAT CAT DAN MENUNJUKKAN PELANGGAN KE TUKANG CAT DENGAN IMBALAN TERTENTU
يعمل في محل دهانات ويدل الزبائن على الصناع مقابل نسبة
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
محمد صالح المنجد
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
BEKERJA DI TEMPAT CAT DAN MENUNJUKKAN PELANGGAN KE TUKANG CAT DENGAN IMBALAN TERTENTU
Saya bekerja di toko cat dengan gaji kecil. Ketika ada orang datang bertanya tentang tukang cat. Saya mempunyai nomor telpon para tukang. Saya sepakat bersama mereka dan pelanggan agar tukang tersebut memberikan imbalan kepadaku. Apakah penghasilan ini haram?
Alhamdulillah
Tidak mengapa menunjukkan para pelanggan ke para tukang, sebagai imbalannya, anda mengambil (bagian tertentu) dari tukang setiap kali ada orang datang lewat anda. Baik nilai uang tertentu atau berdasarkan prosentase. Ini dinamakan sebagai upah makelar atau penunjuk. Disebutkan dalam fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/131: “Makelar dibolehkan mengambil upah dengan bagian tertentu dari harga barang yang telah jadi (dibeli) sebagai imbalan karena dia telah menunjukkannya, baik didapatkan dari penjual atau pembeli. Tergantung kesepakatan, tidak terlalu kecil, tapi tidak merugikan.”
Wallahu’alam .