www.islamqa.com - Fatwa-fatwa
Jumlah Item: 301
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya seorang muslim. Saya sudah berusah sekuat tenaga agar menjalankan ajaran Islam. Pertanyaanku adalah; Apa hukum seorang muslim melihat aurat wanita secara tidak sengaja? Apakah dianggap berdosa seorang laki-laki muslim melihat seorang gadis atau wanita yang tidak memakai pakaian hijab saat dia sedang berangkat ke toko atau jalan atau tempat apa saja? Saya tidak berusaha untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak sopan, tapi saya berusaha untuk menundukkan pandangan dan tidak melihat seorang gadis pun. Akan tetapi, terus terang, saya tidak mampu bersikap melakukan hal itu. Saya merasa kecewa ketika saya melakukan sebuah dosa yang buruk?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Saya mempunyai ibu yang tidak dapat membaca. Saya ingin banyak berbakti kepadanya. Makam apa yang saya baca dari Al-Qur’an, pahalanya saya jadikan untuknya. Ketika saya mendengar bahwa hal itu tidak dibolehkan, saya meninggalkan hal itu. Maka saya mulai bershadaqah dengan uang untuknya. Sementara beliau sekarang masih hidup. Apakah pahala shadaqah dari uang atau yang lainnya sampai kepadanya baik, beliau dalam kondisi hidup atau mati? Ataukah tidak ada yang sampai kecuali doa, dan tidak ada kecuali itu saja (doa). Sebagaimana dalam hadits: “Ketika seorang hamba meninggal dunia, amalannya terputus kecuali tiga, dan disebutkan, anak sholeh yang berdoa untuknya.” Dan apakah seseorang dikala dia memperbanyak doa untuk kedua orang tuanya dalam shalat atau lainnya baik berdiri atau duduk, dapat dijadikan dapat menjadi saksi bahwa dia adalah anak shaleh yang diharapkan kebaikannya di sisi Allah? Kami harapkan penjelasan, semoga Allah memberikan anda pahala yang berlimpah.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya mengenal beberapa orang yang menggembala kambing. Biasanya mereka melepas kambing-kambingnya di tempat gembala tanpa pengawasan. Karena itu, kadang kambing mereka dimangsa anjing. Lalu pemilik kambing tersebut mengejar anjing-anjing itu dan berusaha membunuhnya. Apa hukum membunuh anjing? Apakah tidak sebaiknya pemilik kambing mempekerjakan secara khusus seorang penggembala ketimbang dia melakukan kekerasan terhadap hewan atau berusaha membunuhnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa balasan memenuhi janji dan apa balasan melanggarnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukumnya kalau aku kirim surat kepada teman wanitaku lewat internet (chatting) di bulan Ramadan, selama masih dalam batas kesopanan, sementara dia memasang kamera dan aku dapat melihatnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Memelihara anjing termasuk najis, akan tetapi jika seorang muslim memelihara anjing sekedar untuk keamanan rumah dan dia ditempatkan di luar di ujung komplek. Bagaimana dia mensucikan dirinya? Apa hukumnya jika dia tidak mendapatkan debu atau tanah untuk membersihkan dirinya? Apakah ada benda pengganti yang dapat digunakan seorang muslim untuk membersihkan dirinya? Kadang-kadang orang itu membawa anjing tersebut untuk berlari, kadang anjing tersebut merangkul dan menciumnya…
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya mohon anda menjelaskan kepada kami, apakah ghibah (menggunjing) non muslim itu sama dengan ghibah terhadap orang Islam?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bagaimana cara berinteraksi dengan orang-orang Islam yang tidak berpuasa di Bulan Ramadan? Metode apa yang terbaik untuk mendakwahkannya agar menunaikan puasa?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya ingin tahu apakah langkah awal bagi seseorang yang ingin masuk Islam yang hakiki karena saya menemukan banyak jawaban yang berbeda-beda.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Dalam tugas berdakwah kepada wanita-wanita kafir kami dari beberapa Islamic Centre menghadapi satu problematika berkaitan dengan persoalan isteri yang suaminya kafir. Wanita itu ingin masuk Islam, tetapi sulit untuk mengorbankan rumah tangganya, terutama ketika mereka sudah dikarunia beberapa orang anak dan kebetulan suaminya baik budi, sehingga ia dikuasai rasa cinta kepada suaminya tersebut. Sementara kami tahu bahwa wanita kafir yang masuk Islam, tidak boleh meneruskan rumah tangganya dengan suaminya yang kafir, berdasarkan firman Allah: "Wanita-wanita mukminah itu tidak halal bagi mereka, dan mereka juga tidak halal bagi wanita-wanita itu." Bagaimana kami menghadapi problematika ini? Apakah boleh kita memvokuskan perhatian pada keislaman mereka, sementara mengabaikan persoalan lain tersebut?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seorang laki-laki atau wanita bekerja dalam dakwah dan menulis buku. Apakah dia diperbolehkan mengambil keuntungan dari buku agama yang ditulisnya –setelah biaya percetakan- atau (mengambil) upah dari ceramah atau mengajarkan agama kepada seseorang? Apakah pahalanya berkurang nanti di hari kiamat?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saudaraku orang yang baik agamanya, akan tetapi istrinya kurang bagus agamanya. Dia tidak berpuasa dan memang asalnya dia sendiri tidak tahu tentang Ramadan. Sementara, tidak ada salah satu kerabat kami yang tinggal dekat dengannya sehingga sulit untuk bisa memberikan pengaruh kepada istrinya atau menjadikannya berubah. Sang suami selalu berdoa kepada Allah agar memberikan hidayah kepadanya dan dirinya diberi kesabaran atasnya. Akan tetapi tampaknya dia tidak ingin berubah atau berprilaku sebagaimana layaknya orang Islam. Apakah mungkin anda beritahukan kepadaku bagaimana (cara) menghadapi dia supaya lebih dekat kepada Islam dan menjadi orang yang lebih bagus agamanya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saudaraku akhir-akhir ini ditimpa penyakit kejiwaan, dan hampir terserang kegilaan. Istrinya mengusir dari rumah dan anak-anak kecil (dua anak laki-laki dan 1 anak wanita) berbalik menyerangnya. Mereka dia menginginkan membangun hubungan lagi dengannya. Saya telah mengambilnya ke rumahku. Meskipun dia terserang penyakit yang sedikit aneh dan keragu-raguan tapi dia tidak mengamuk. Bahkan sebenarnya ragu-ragu ada seseorang yang mensihirnya dia dan keluarganya. Meskipun dia mempunyai penyakit (keragu-raguan) disebabkan kondisi drop yang dilaluinya, dia menolak untuk mendapatkan bantuan untuk kondisinya ini. Bahkan dia mengatakan ‘Ini adalah cobaan dan diharuskan untuk menunggu dan Allah Subhanahu Wata’la akan mengangkatnya. Pertanyaanku adalah kalau sekiranya dia tidak ingin seorangpun melihat untuk membantunya dalam mengobati kondisinya, bagaimana saya tahu kalau dia terkena sihir?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Dua pertanyaan, saya berharap mendapatkan jawabannya. Pertama : dahulu saya sangat jauh sekali dengan Allah, berlumuran dosa dan saya merasakan berbagai macam dosa. Sampai saya bertaubat pada bulan Ramadhan tahun ini. saya merasakan perasaan bahagia yang belum pernah sama sakali saya rasakan sebelumnya. Dan Al-hamdulillah saya bisa menjaga shalat lima waktu dan bisa mengerjakan sedikit shalat malam. Akan tetapi terkadang datang lamunan bahwa Allah tidak akan memaafkan, meskipun saya melakukan apa saja. Disamping itu lamunan-lamunan yang datang berkaitan dengan Dzat Ilahi dan mengenai Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam. Sampai saya berharap meninggal dunia tetap memikirkan hal seperti itu. Sampai pada puncaknya saya merasa bukan muslim lagi. Apalagi setelah kejadian – terkait dengan pekerjaanku – berdebat dengan pendeta yang mencoba untuk memberika syubhat mengenai agamaku, setelah saya biarkan dia karena takut pada diriku dan berbagai macam fitnah yang akan menimpah. Saya merasa terkalahkan. Seakan dia dalam kebenaran dan kami – orang-orang Islam – dalam kebatilan. Saya senantiasa beristigfar terus menerus kapan saja waktunya., Telah berdoa dan menangis akan tetapi tidak ada manfaatnya. Demi Allah, tolonglah apa yang harus saya lakukan. Karena saya merasa pesimis dan putus asa. Bagaimana saya mendalami agama ? Bagaimana saya mendebat pendeta dan bisa mengakui kalau dia bodoh dan dia telah berbohong kepada Allah terhadap agama ini ?. Berikan kepadaku dan kepada anda manfaat, semoga bantuan anda untuk usaha kebaikan ini dicatat sebagai pahala timbangan kebaikan anda.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Ketika dalam shalat dan saya mencoba konsetrasi terhadap arti bacaan dalam shalat atau ada niatan untuk melakukan kebaikan. Tiba-tiba datang pemikiran buruk dari syetan sampai masuk ke dalam akal fikiranku sehingga ada usulan-usulan jelek tentang segala sesuatu termasuk berkaitan dengan Allah juga. Dan saya marah karena itu. Saya tidak tahu lagi bahwa tidak ada yang bisa menerima taubat melainkan Allah. Dikarenakan pemikiran yang jelek seperti ini saya rasakan tidak ada lamunan yang lebih jelek dibandingkan apa yang ada lamunan jelek berkaitan dengan Dzat Allah. Dan saya nenatiasa meminta ampunan kepada Allah setiap selesai shalat, akan tetapi saya merasakan kesumpekan dalam dada karena saya ingin menghentikan lamunan-lamunan jelek yang menempel di fikiranku mengenai Allah. Pemikiran seperti ini menghilangkan rasa nikmat dalam shalat bahkan sebalilknya saya merasakan pesimis. Tolong minta nasehat kepada anda supaya bisa menghilangkan pemikiran jelekku. Terima kasih
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya telah membaca terkait dengan fatwa di website anda ini khusus masalah ikhtilat (campur bawur laki-laki dan wanita). Saya berkeyakinan disana ada sebagian kontradiksi. Saya yakin ini adalah suatu kesalahan menurut keyakinanku. Sebagai contoh dalam fatwa no. 75945, anda sebutkan bahwa lelaki tidak diperbolehkan mengajar para wanita kecuali di belakang penutup. Kemudian anda sebutkan di fatwa no. 113431, bahwa para wanita diperbolehkan mengajar di Universitas yang bercampur bawur (ikhtilad) kalau kondisi sosialnya mengharuskan begitu. Sementara saya hidup di Maroko dimana ikhtilan merupakan fenomena diantara fenomena kesehari-harian. Baik diantara keluarga dan kerabat atau dengan orang-orang di jalanan. Tidak seorangpun yang mengingkari hal ini. Sampai para imam masjid mengatakan hal itu diperbolehkan. Tanpa penjelasan ketentuan ikhtilat ini, dan masalah ini saya tidak setuju dengannya pada semuanya. Sekarang pertanyaanku adalah disana ada sebagian orang mempertanyakan dan mengatakan bagaimana seseorang memungkinkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan kalau tanpa adanya pertemuan diantara mereka dalam kondisi campur bawur? Mana yang dikedepankan, apakah menjaga hubungan kekeluargaan atau dalam ikhtilat (campur bawur)?. Benar mungkin kita menghindari ikhtilat ketika kita mengundang kerabat ke rumah kita, akan tetapi bagaimana kalau kita pergi ke rumah mereka? Hal itu tidak memungkinkan menjauhi ukhtilat pada kondisi seperti ini. Fitnah pasti akan ada, bagaimana kita mensikapinya? Apakah kita menolak undangan mereka? Dan siapa mereka secara pasti termasuk anggota keluarga yang harus dijaga hubungan dengannya? Apakah mereka anak-anak paman dari bapak dan ibu termasuk di dalamnya? Saya tidak tahu bagiamana seseorang memungkinkan menjauhi masalah terkait dengan ikhtilat, akan tetapi saya percaya bahwa kewajiban kita mencurahkan segenap tenaga untuk menjauhi hal itu. saya mohon arahan terkait dengan yang tadi (kami jelaskan) terima kasih.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Mengapa Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengkhususkan balasan puasa dari-Nya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Telah diketahui diantara penghormatan terhadap mayat adalah mensegerakan penguburannya. Bagaimana anda dapat menjelaskan terkait dengan penguburan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam setelah dua hari?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apakah Nabi Ismail alaihis salam bersarta ibunya Hajar di makamkan di hijir Ismail? Saya telah mendengarkan hal itu dari salah satu guru kami.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Ketika dahulu aku masih kecil, ada yang mengatakan kepadaku bahwa Allah Ta’ala mengeluarkan Iblis dari surga dan ketika malaikat melihat Allah sangat murka, maka mereka bersujud kepada Allah dua kali. Maka, itulah sebabnya mengapa kita sujud dua kali dalam setiap rakaat shala. Apakah hal ini benar? Karena saya tidak mendapatkan rujukun satupun dalam masalah ini. Mohon penjelasannya?