Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - Fatwa-fatwa
Jumlah Item: 120
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Onani adalah mengeluarkan syahwat dengan tangan atau alat lainnya. Biasanya hal itu dilakukan oleh seseorang karena dorongan syahwat yang tidak tertahankan. Apakah hukumnya melakukan onani ini? bagaimanakah petunjuk agama dalam menghadapi dorongan syahwat yang kuat seperti ini? Semua pertanyaan itu bisa anda temukan jawabannya di dalam fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang berbunyi: Apakah hukumnya ibadah yang disertai riya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang berbunyi: Telah terjadi perdebatan di antara jamaah masjid, bahwa apabila seseorang terlambat masuk masjid. Ternyata shalat telah dimulai dan shaf telah penuh serta tidak ada tempat shaf untuknya. Bolehkan ia menarik seseorang dari shaf yang telah penuh itu supaya ia bisa shalat di shaf? Apakah ia shalat di belakang shaf sendirian? Atau apa yang harus ia lakukan?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah yang berbunyi: Bolehkah merelakan hutang dari yang berhutang dan hal itu sebagai zakat?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Fatwa seputar hukum membayar zakat kepada kerabat yang fakir, dan jawabannya bisa anda temukan dalam fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Jawaban Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa dan Syaikh Muhammad al-Utsaimin tentang: (( Apakah hukumnya mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari natal? Seperti yang banyak terjadi di berbagai daerah yang terdapat pembauran di antara umat Islam dengan umat kristen atau penganut agama lainnya )).
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamin bahwa: (( Thaharah adalah suatu keharusan yang sangat penting bagi setiap muslim. Dan fatwa ini menjelaskan tentang hakikat thaharah, baik secara hissyi maupun maknawi )).
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa Syekh Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah: ((Tentang hukum wanita yang memakai celana panjang sebagaimana yang banyak dilakukan sebagian wanita zaman sekarang?)).
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Dalam kehidupan terkadang kita merasakan bisikan yang mengarah kepada kesesatan i’tiqad, demikian pula saat beribadah. Bagaimanakah solusinya? Fatwa ini menjelaskan tentang metode dan kiat-kiat untuk menghilangkan was-was dan bisikan syetan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Sehat dan sakit adalah dua hal yang tidak bisa terpisahkan dari makhluk yang bernyawa. Apabila seseorang sakit, secara fitrah, ia akan berusaha supaya sembuh dari sakitnya. Ada yang berobat lewat ruqyah syar’iyah, ada pula lewat obat yang sudah dikenal. Apakah ruqyah atau berobat menafikan tawakal? Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu. Silahkan anda pelajari.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah Subhanahuwata’alla tidak menurunkan satu penyakit kecuali menurunkan pula obatnya. Ada berbagai jenis penyakit yang belum diketahui secara pasti obatnya, sehingga sebagian orang melakukan pengobatan dengan berbagai cara berdasarkan ilusi dan khayalan belaka. Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memakai gelang dan sejenisnya untuk pengobatan. Apakah dibenarkan secara syara’? silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang syarat-syarat susuan yang mengharamkan. Juga menjelaskan pendapat yang shahih dan kuat tentang anak susuan yang sudah besar. Apakah memberikan pengaruh ataukah tidak? Jawaban ada dalam fatwa ini.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memakai cincin perkawinan yang sekarang banyak terjadi di dalam masyarakat muslim, padahal tradisi tersebut diadopsi dari kaum nashrani.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa menjelaskan dengan rinci tentang masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah ini. silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan nikah dan mengharamkan perzinahan. Dengan pernikahanlah garis keturunan umat manusia akan terus berlangsung hingga hari kiamat nanti. Bagi bapak dan para wali lainnya dianjurkan agar memilihkan calon yang baik bagi putrinya. Tapi bila calon suami yang dipilih bapaknya tidak disetujui oleh putrinya, bolehkah bapak atau wali lainnya memaksanya untuk menikah? Jawabannya bisa anda temukan dengan jelas di dalam fatwa ini. Silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Bahagia dan sedih, hidup dan mati, senang dan susah adalah dua sisi kehidupan yang meliputi kehidupan kita sehari-hari. Untuk mendapatkan rasa puas dan senang, terkadang kita tidak bisa mendapatkannya dengan mudah kecuali dengan berbagai cara yang terkadang tidak dibenarkan secara syara’, seperti memberi suap di pengadilan atau supaya diterima menjadi pegawai negeri. Bagaimanakah pandangan syara’ dalam hal itu? Fatwa ini memberikan penjelasan tentang hal itu. Silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah SWT telah menciptakan manusia dari jenis laki-laki dan perempuan, dan dari berbagai bangsa dan suku untuk saling mengenal satu sama lain. Allah SWT memberikan kelebihan kepada sebagian hamba -Nya yang dikehendaki -Nya dalam urusan duniawi seperti kekayaan dan nasab. Muncul pertanyaan: bolehkah membanggakan diri dengan nasab? Pertanyaan ini muncul karena sebagian orang ada yang meyakini bahwa bangga dengan nasab merupakan satu perkara yang terpuji. Benarkah? Fatwa ini menjawab pertanyaan itu dengan tuntas, silahkan anda simak.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdullah Al Jibrin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Memusnahkan riba dan memberikan berkah pada sedekah. Di masa sekarang kebutuhan kita terhadap mata uang asing sudah menjadi keseharian bagi yang sering ke luar negeri. Namun muncul pertanyaan, bolehkah memperdagangkan valuta asing tersebut? Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu dan menyebutkan syarat yang harus dipenuhi agar tidak termasuk dalam riba nasi`ah. wallahu A’lam. Semoga bermanfaat bagi Anda.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdullah Al Jibrin Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Masalah menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Sering kali menjadi bahan pertanyaan di tengah masyarakat. Fatwa ini menjelaskan bahwa ada dua pendapat dalam masalah ini dan pendapat jumhur dan yang terkuat bahwa hal itu membatalkan wudhu.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Wudhu termasuk syarat sah shalat dan salah satu masalah yang sering dipersoalkan adalah apakah menyentuh dan mencium istri termasuk membatal wudhu? Fatwa ini menjelaskan pendapat yang rajih dalam masalah ini. silahkan anda simak.