Eko Haryanto Abu Ziyad - Fatwa-fatwa
Jumlah Item: 338
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ”Apakah semua kaum muslimin di berbagai belahan dunia wajib berpuasa dengan satu rukyah? Bagaimana cara berpuasa kaum muslimin yang tinggal di sebagian negara kafir, sementara di sana tidak ada rukyah secara syar’i?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ”Ada yang berpendapat: sesungguhnya tidak boleh melontar jumrah dengan batu kerikil yang sudah dipakai. Apakah pendapat ini benar? Apakah dalilnya?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ” Orang yang tidak mendapatkan tempat di Mina, lalu ia bermalam di Makkah?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- dan Lajnah Daimah yang berbunyi: 1. “Kami banyak melihat kaum muslimin yang mewarnai jenggotnya dengan warna hitam dan mereka berkata: sesungguhnya larangan tentang hal itu tidak sahih dari Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, namun hanyalah tambahan dari sebagian perawi hadits. Jika shahih, maka maksud larangannya tersebut adalah yang bertujuan untuk menyamarkan, adapun yang dimaksudkan untuk keindahan maka tidak mengapa… sejauh mana kebenaran hal itu?” 2. Bolehkah mewarnai jenggot dengan warna hitam?”
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: ” Waktu terakhir dari shalat ashar pada hari Jum’at, apakah merupakan waktu dikabulkan doa? Apakah seorang muslim harus berada di masjid pada waktu ini, demikian pula wanita di rumah?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah: “1. Apabila saya shalat tahiyatul masjid atau shalat sunnah, datang seseorang yang mengira saya sedang shalat fardhu dan masuk bersama saya dalam shalat, apakah hukumnya dan apa yang harus saya lakukan? 2. Apakah yang harus dilakukan seseorang yang sedang shalat di masjid, apakah ia memberi isyarat kepadanya untuk ikut shalat bersamanya di dalam shalat apabila ia shalat fardhu atau mengusirnya bila ia sedang shalat sunnah?”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Bolehkah berdiri sesaat disertai diam untuk menghormati para pahlawan (mengheningkan cipta), di mana saat dimulai acara tertentu, orang-orang berdiri sesaat di sertai diam, sebagai ungkapan rasa duka cita atau menghormati arwah para pahlawan?”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: ” Di sebagian masyarakat – wahai Syaikh- ada tradisi, yaitu saat ada yang meninggal dunia, maka keluarga mayit mendirikan kemah besar dan menerima ta’ziyah padanya dan sebagian yang lain menyiapkan sarapan pagi dan makan siang sepanjang hari, mereka duduk untuk menyantap sarapan pagi dan makan siang bersama keluarga mayit, banyak senda gurau dan tawa di antara mereka, seolah-olah mereka datang untuk bergembira, bukan ta’ziyah.. apakah hukumnya? Kami mengharapkan pengarahan dan nasehat dalam hal itu dan kami haturkan terima kasih atas hal itu.”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Telah terjadi perdebatan antara saya dan salah seorang teman sesama arab dalam masalah mengqashar shalat, sedangkan kami berada di Amerika dan terkadang kami menetap selama dua tahun. Saya melaksanakan shalat secara sempurna (tanpa qashar) dan teman saya mengqashar shalat karena menganggap dirinya sebagai seorang musafir, sekalipun menetap sampai dua tahun. Maka kami mengharapkan penjelasan hukum mengqashar shalat bagi kami disertai dalil.”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: ” Di sebagian Negara sosialis –padahal ia adalah negara Islam- mengikuti kebudayaaan mereka yaitu meletakan karangan bunga di makam para pahlawan atau di atas makam pahlawan yang tidak dikenal. Apakah pendirian Islam terhadap perbuatan ini? Apakah ada dalil yang menunjukkan haramnya atau halalnya? Ataukah hal itu hanya disadur dari Barat saja? Dan apa hukum mengheningkan cipta untuk mengenang arwah para pahlawan menurut Islamal? Ataukah ada yang mengisyaratkan atas hal itu dari al-Qur`an dan Sunnah? ...”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah hukumnya darah dari sisi suci dan najis?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah hikmah adanya malaikat pencatat amal baik dan buruk, padahal Allah Shubhanahu wa ta’alla mengetahui segala sesuatu?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah bersalaman dan berciuman dalam ta’ziyah merupakan sunnah?“
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: ”Kami telah membaca surat kabar ‘al-Madinah’ edisi 5402 pada tanggal 4/3/1402 H bahwa akan terjadi gerhana bulan total di hari Sabtu depan. Gerhana akan terjadi dari jam 20.30 malam dan berakhir secara berangsur di hari Ahad setelah tengah malam selama 38 menit. Dan bulan keluar dari bayangan bumi pada jam 1 lewat 37 menit pagi hari. Kenyataan terjadi seperti yang disebutkan.bagaimana komentar antum?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah yang berbunyi: Apakah orang yang mukmin bisa menderita penyakit kejiwaan? Apakah obatnya secara syara? Perlu diketahui bahwa pengobatan modern, mengobati penyakit ini hanya dengan obat-obatan medis.
- Indonesia Mufti : Muhammad Ibrahim Anl Al-Syaikh Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh yang berbunyi: Apakah cukup bagi wanita yang istihadhah hanya membersihkan kemaluan, membalutnya dan berwudhu untuk shalat? Atau harus mandi untuk setiap shalat seperti mandi junub?”
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: 1. Ada yang mengatakan: Sesungguhnya riddah (keluar dari agama Islam) bisa terjadi lewat perkataan atau perbuatan. Tolong jelaskan kepada saya secara ringkas dan jelas tentang pembagian riddah secara perbuatan, ucapan, dan keyakinan. 2. Ada yang berkata: Sesungguhnya riddah secara ucapan adalah dengan kata-kata riddah seperti mencela agama. Ada juga yang berkata: Sesungguhnya orang yang murtad dengan mencela agama atau yang serupa, Apakah ia wajib mengqadha yang telah lewat, atau yang batal karena sebab itu atau tidak?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang berbunyi: ‘Bapak saya menderita penyakit kejiwaan dan penyakit ini sudah lama dideritanya. Selama kurun waktu itu, ia selalu berobat ke rumah sakit. Namun salah seorang kerabat memberi saran agar kami pergi kepada seorang wanita, mereka berkata: Ia mengetahui obat untuk penyakit seperti ini, dan mereka juga berkata: cukup berikan nama kepadanya dan ia akan memberi penjelasan kepadamu apa yang ada padanya dan memberi obat baginya. Bolehkah kami pergi kepada wanita ini? Berilah penjelasan kepada kami semoga Allah Shubhanahu wa ta’all memberi kebaikan kepadamu.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah- yang berbunyi: “Di dalam pesta perkawinan di masa sekarang, sebagian wanita ada yang memakai gaun yang berbeda dengan pakaian di tengah masyarakat kita. Dengan alasan bahwa memakainya hanya di acara-acara tertentu saja. Pakaian ini ada yang sempit yang menampakkan bentuk tubuh. Di antaranya ada yang terbuka dari atas hingga nampak sebagian dada atau punggung. Di antaranya ada yang terbelah dari bawah hingga lutut atau mendekatinya. Berilah fatwa kepada kami hukum memakainya dan bagaimana seharusnya sikap wali dalam hal itu?”
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: Apakah hukumnya wanita keluar rumah? Maksudnya ia keluar menuju masjid dan untuk suatu keperluan, bagaimana hukumnya di masa sekarang?”