Eko Haryanto Abu Ziyad - Fatwa-fatwa
Jumlah Item: 338
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi : Apakah hukumnya menyewakan tempat dan gudang bagi orang yang menjual berbagai barang yang diharamkan, seperti alat-alat musik, atau tempat menyanyi dan kios yang menjual rokok dan majalah yang menyalahi syari’at Allah swt, atau tempat-tempat cukur yang banyak tersebar di mana-mana?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan: Saya memiliki pertokoan di jalan Hijaz, dan bank Wathani (bank nasional) ingin menyewanya, di mana bank ini termasuk bank yang melakukan transaksi ribawi. Bolehkah saya menyewakannya kepada bank ini dan sejenisnya yang melakukan transaksi ribawi? Berilah fatwa kepada saya, semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla member pahala kepadamu.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Ada beberapa kitab dan kaset yang dikirim oleh sebagian teman dan beberapa yayasan social yang bukan waqaf, maksud saya tidak tertera di sampul tulisan [waqaf lillahi ta’ala}, atau dihadiahkan dan tidak dijual, hanya tertulis harga kitab. Bolehkah menjualnya karena tidak membutuhkannya? Bolehkah menjualnya karena ingin membeli kitab-kitab dan kaset-kaset lainnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahullah-yang berbunyi : Saya salah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintah, terkadang saya menerima uang lembur dari kantor tanpa ada pekerjaan khusus di luar jam kerja dan tanpa hadir ke kantor, dan mereka menganggapnya sebagai upah tambahan bagi para karyawan. Perlu diketahui bahwa kepala kantor mengetahui hal itu dan mengakuinya. Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah swt memberi balasan kebaikan kepadamu. Bolehlah mengambil uang ini? Jika tidak boleh, apa yang harus saya lakukan terhadap uang yang sudah saya terima di waktu sebelumnya dan sudah saya pakai?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Bolehkah apabila seseorang menjadikan rumahnya atau tanahnya sebagai masjid (wakaf) di mana orang-orang shalat jamaah di dalam nya akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at, kemudian orang tersebut menarik kembali tanah wakaf tersebut saat ia membutuhkan nya dan mengubahnya menjadi pertokoan, rumah atau yang lain selain masjid?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah boleh menaham saham di perusahaan, seperti perusahaan Safula, perusahaan Makkah, perusahaan Sabik, perusahaan Thaybah dan berbagai perusahaan lainnya, karena banyak sekali pendapat tentang hukum hal itu? Semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla memberi taufik kepadamu dan semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla membalas kebaikan kepadamu”.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-yang berbunyi :“Apakah hukumnya orang yang memberikan barang-barang mahal dengan alasan sebagai hadiah kepada atasannya dalam pekerjaan?”.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: “Seseorang member hadiah sebuah mobil kepada saudaranya. Lalu sipenerima hadiah ingin menjual mobil tersebut. Bolehkah bagi sipemberi hadiah membeli mobil tersebut?”.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Kami banyak membaca tentang perusahaan-perusahaan kredit di berbagai media massa dan kami mendengarnya dari banyak orang. Bolehkah melakukan transaksi bersama perusahaan-perusahaan ini dan mengambil keuntungan dari pelayanannya?.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawaboleh para ulama Lajnah Daimahyang berbunyi: Apakah hukumnya bekerja di bank-bank konvensional?
- Indonesia
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin – rahimahu allah - yang berbunyi : Tidak samar lagi berita penderitaan saudara-saudara kita di Palestina berupa pembunuhan dan penekanan dari zeonis Israel. Tidak disangsikan bahwa bangsa Yahudi tidak memiliki senjata dan perbekalan kecuali dengan bantuan negara-negara besar, terutama Amerika. Saat melihat penderitaan saudara-saudaranya, seorang muslim tidak mendapatkan jalan untuk menolong saudaranya dan menistakan musuh mereka kecuali berdoa untuk mereka semoga mendapat kemenangan dan tetap teguh, dan terhadap musuh semoga mendapat kekalahan dan kehinaan. Sebagian kaum muslimin yang mempunyai sifat ghirah yang tinggi berpendapat bahwa untuk menolong kaum muslimin hendaknya diboikot produk Amerika dan Israel. Apakah seorang muslim mendapat pahala bila memboikot produk-produk tersebut dengan niat memusuhi orang-orang kafir dan melemahkan perekonomian mereka? Bagaimana pengarahan Syaikh?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Bolehkah bekerja di perusahaan ribawi seperti sopir atau securite?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Apakah hukumnya ikut serta dalam acara -keberuntungan- (al-Yanashib), yaitu seseorang membeli tiket, kemudian bila ia beruntung ia bisa memperoleh uang yang sangat banyak. Perlu diketahui bahwa orang tersebut berniat melaksanakan proyek-proyek Islam dengan uang ini dan menolong para mujahid sehingga mereka bisa mendapatkan faedah atas hal itu?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahu allah- yang berbunyi: Apakah hukumnya hadiah-hadiah yang diberikan oleh lembaga-lembaga atau pusat-pusat perdagangan?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimahyang berbunyi: Apakah hukum gaji yang diterima pegawai bank?
- Indonesia
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah- yang berbunyi: Bolehkah bagi seseorang menempatkan dirinya sebagai hakim (pemberi keputusan, memponis) terhadap orang lainsetiap saat? Dan kapankah dibolehkan secara syara’ bagi seseorang berkata: Ini sangat buruk dan ini seperti ini?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawabolehSyaikhMuhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi:”Sesungguhnya termasuk perkara yang diperdebatkan di antara para du’at adalah perkara sarana-sarana dakwah. Di antara mereka ada yang menjadikannya sebagai ibadah yang tauqifi (harus berdasarkan wahyu), dan selanjutnya mengingkari orang-orang yang melakukan berbagai kegiatan kebudayaan, atau olah raga, atau drama sebagai sarana menarik perhatian para pemuda dan berdakwah kepada mereka. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa sarana-sarana dakwah terus berkembang sesuai perkembangan zaman, dan para da’i boleh menggunakan berbagai sarana yang dibolehkan dalam berdakwah kepada Allah swt, kami mengharapkan Syaikh memberikan penjelasan dalam hal itu.”
- Indonesia
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahullah- yang berbunyi: “Saya mengajukan pertanyaan ini kepada Syaikh, yaitu: di daerah yang saya tinggal ada beberapa kios yang dijual padanya rokok, majalah-majalah yang berisi gambar-gambar wanita, dan sebagian yang lain tidak dijual rokok-rokok dan majalah-majalah...apakah yang terbaik kami membeli dan berbelanja di tempat yang tidak dijual barang-barang tersebut? Apakah kami mendapat pahala dalam hal ini? “
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawaboleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi:“Bagaimana bisa tolong menolong di dalam kebaikan dan taqwa di rumah, sedangkan bapak dan saudara tertua tidak shalat di masjid? “
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa mengenai orang yang sengaja meninggalkan shalat dan puasa, namun setelah Allah beri dia hidayah dan kembali kepada Allah dia menangisi kelalaian dirinya. Dia kembali melaksanakan shalat, puasa dan mengerjakan semua ibadah-ibadah. Apakah dia diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) shalat dan puasa yang pernah ditinggalkannya ataukah cukup dengan kembali dan taubat?.