- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Keutamaan-keutamaan
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya punya teman umurnya 43 tahun, bersuami dan mempunyai 3 anak. Bekerja di Bank riba selama 20 tahun. Pada tahun terakhir –alhamdulillah- Allah memberikan hidayah kepadanya dengan merasa penerimaan penuh bahwa pekerjaannya ini diharamkan agama. Karena di dalamnya berinteraksi dengan riba. Serta membantu menyebarkannya. Kemudian dia telah mengambil keputusan untuk meninggallkan (pekerjaannya). Akan tetapi urusannya tidak semudah yang disangka. Ada perlawanan kuat dari keluarganya, penolakan pertama dari suaminya. Berusaha dengan keras untuk melarangnya sampai masalah dengan ancaman cerai kalau dia tetap bersikeras pada sikapnya. Dia tidak menginginkan meninggalkan pekerjaannya. Karena dia memberikan saham –sekitar- separuh dari gajinya untuk keperluan rumah tangga. Yang menambah penolaknnya –dalam prespektifnya- bahwa dia berdalih bahwa pekerjaannya dapat kesempatan asuransi kesehatan yang tidak memungkinkan di dapatkan disela-sela pekerjaannya (bekerja selama 15 tahun dengan akad setiap tahun diperbaharui. Dia memberitahukan bahwa mungkin (suaminya) akan menerimanya karena dia akan mendapatkan hasilnya, dan Allah yang akan memberikan asuransi karena segala sesuatu ada di TanganNa. Akan tetapi tidak ada faedahnya. Disisi lain, orng tuanya menambah masalah dengan memberikan pilihan antara keredoan dan kemarahannya kalau meninggalkan pekerjaan. Dia berkata kepadanya, ‘Anda memungkinkan untuk meninggalkan pekerjaan tapi dengan syarat, sebelumnya anda mendapatkan pekerjaan lain. Kami lihat ini adalah syarat yang dapat melemahkan. Dikarenakan dua sebab. Pertama,problematika masalah umur, karena umurnya sudah 43 tahun. Kedua, maraknya masalah pengangguran di Negara kami. Dimana disana sangat sulit mendapatkan pekerjaan lain. Sebagaimana dia melakukan negosiasi kepada saudaranya agar tidak membantunya dari sisi materi atau maknawi. Perlu diketahui bahwa keluarganya termasuk komitmen dengan ajaran Islam. Akan tetapi pekerjaan dia yang menjadi titik permasalahan. Dia sekarang kebingungan, tidak tahu apa yang harus dilakukan. Suaminya memberitahukan bahwa Allah subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan istri taat kepada suaminya. Dan ini adalah termasuk keinginan terbesar yang diraihnya dari apapun juga. Dan orang tuanya yang mengancam kalau tidak mentaatinya, dia akan marah di dunia dan akhirat. Padahal berbakti kepada kedua orang tua merupakan prilaku yang dia ingin lakukan dari segala. Dan dia harus menjaga pekerjaannya karena itu termasuk masa depannya. Kalau ditinggalkan mungkin akan lewat kondisi sulit ini. Kami mohon nasehat, dan memberikan jalan yang benar serta mohon penjelasan dari perkataan suami serta ayahandanya dari anda.
- Indonesia
Sekarang ini penyakit virus AIDS menyebar dimana-mana yang menimbulkan banyak reaksi sosial dan berbagai pertanyaan seputar masalah ini. Misalnya, haruskah mengkarantinakan penderita virus AIDS dan apa hukumnya orang yang sengaja menyebarkan (menularkan) virus berbahaya ini kepada orang lain? Apakah penderita virus AIDS dianggap sebagai penderita penyakit mematikan? Sebab hal ini sangat berkaitan erat dengan hukum talak dan penggunaan hartanya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam waktu dekat sepasang suami istri tengah menunggu kelahiran bayi mereka. Mereka berdua berniat menyimpan ari-ari dan orok bayi mereka yang konon katanya sebagai obat untuk penyakit kanker. Apakah hal itu dibolehkan menurut ajaran Islam?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bolehkah mencari pengobatan penyakit lemah syahwat?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Seorang lelaki tidak dapat menghasilkan keturunan (mandul), para dokter mengatakan bahwa ia tidak memiliki sperma. Lalu lelaki itu berangkat ke luar negeri dan menyetujui untuk mengambil sperma dari lelaki lain dan dibuahi pada rahim istrinya tanpa memberitahukan hal itu kepada istrinya. Singkat cerita istrinyapun hamil dan melahirkan tanpa mengetahui hakikat sebenarnya. Kemudian lelaki itu bertaubat kepada Allah, lalu menanyakan apa yang mesti ia dilakukan selanjutnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya mengalami gangguan was-was dan membutuhkan penjelasan. Mulanya saya mengeluh sakit migren (sakit separuh kepala), lalu saya mencoba pengobatan kedokteran, dan bertanya kalau saya mengeluh dari masalah kelenjar gondok. Alhamdulillah, saya tidak mengalami sakit apapun. Seseorang memberitahukan kepadaku agar minum ‘Air Yasin’ mungkin dapat membantu untuk penyembuhan. Akan tetapi terus terang saya sangat stress dan putus asa. Saya selalu berdoa kepada Allah Azza Wajalla agar meringankan beban diriku. Apa pendapat anda tentang masalah ini? Dan bagaimana seseorang keluar dari perasaan semacam ini?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bolehkah meruqyah orang kafir yang sakit untuk tujuan dakwah? Jika ruqyah itu membawa hasil yang baik barangkali si kafir itu akan berpikir masuk Islam? Biasanya dengan cara itu dapat disampaikan kepada si kafir tersebut bahwa sebenarnya tidak ada kekuatan pada ruqyah ini, namun kesembuhan hanya datang dengan kehendak Allah Ta’ala. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Di India, kami mengucapkan niat berpuasa, Allahumma ashuumu jaadan laka, faghfirlii maa qoddamtu wa maa akhkhartu, (Ya Allah, saya akan melaksanakan puasa dengan sungguh-sungguh karena Engaku. Maka ampunilah dosa-dosaku yang akan datang dan yang lalu.” Sedangkan saya tidak mengetahui artinya. Akan tetapi apakah niat dengan cara seperti ini benar? Kalau benar, saya mohon diberitahukan artinya atau beritahukan kepadaku niat yang benar dari Al-Qur’an dan Sunnah?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Dalam Al-Qur’anul Karim Allahberfirman ‘Sesungguhnya shalat itu dapat menahan dari perbuatan keji dan kemungkaran’ (QS. Al-Ankabut: 45). Sementara saya dapatkan banyak orang-orang yang shalat berakhlak buruk. Ada yang menyogok, mencuri, membohong atau prilaku yang semacamnya. Saya merasakan keanehan dalam hal ini. Saaya mohon kepada anda untuk dapat menjelaskannya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Yo tomé un préstamo de un banco durante circunstancias difíciles, porque quería preparar un departamento para casarme. No hubo nada lujoso en este departamento en absoluto, es un departamento muy simple. Yo soy un profesor y mi salario es transferido al banco, y me deducen una suma de dinero de él cada mes durante cinco años, hasta que termine de pagar el préstamo. Han pasado dos años y medio, y he decidido ir al banco y detener este préstamo, porque siento que algo que me está sucediendo es causado por este préstamo. Pero encontré que el monto que yo debía pagar es más de lo que puedo afrontar. Además de eso, quise hacer la peregrinación menor (‘umrah) este año con mi familia. ¿Es permisible que viaje a realizar la ‘umrah, con la esperanza de que Allah alivie a mi hijo enfermo y entonces pueda volver a detener este préstamo el próximo Noviembre, si Dios quiere, o qué debería hacer?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apakah dikabulkan doa orang tua yang menghendaki keburukan terhadap anak, jika orang tua salah sedangkan anaknya benar?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya sangat gusar ketika saya mengetahui bahwa salah seorang anak saya melakukan pencurian Yang saya khawatirkan adalah dia akan menjadi pencuri pada masa akan datang. Apa nasehat anda kepada saya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Aku mengajukan hutang kepada salah satu bank sejak 6 tahun lalu. Dan aku tidak mengetahui hukum riba saat itu. Lalu aku mendapatkan hutang tersebut dan sedikit demi sedikit aku membayarnya dengan mencicil. Kemudian setelah itu, aku telah menerima uang hutang secara lengkap ditambah bunga yang berkembang. Lalu aku safar ke luar negeri, membeli rumah dan menikah. Sejak saat itu, aku tidak membayar cicilanku. Sekarang, setelah aku mengetahui bahwa hal itu haram, aku siap mengembalikan harta tersebut ke bank, akan tetapi aku takut akan diinterogasi karena kepergian aku selama enam tahun. Boleh jadi aku akan dipenjara karena itu. Apakah boleh aku mengeluarkan harta tersebut dengan jalan memberikannya kepada kaum fakir atau orang membutuhkan sebagai ganti dari mengembalikannya ke bank?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya hidup di US (Amerika), dahulu saya mencintai wanita hindu. Dia mengharuskan diriku mengatakan bahwa saya akan keluar (murtad) dari agamaku. Saya katakan dengan lisanku, akan tetapi dalam hatiku saya tidak mungkin melakukan hal itu dan tidak akan murtad selamnya. Lebih dari itu, terkadang saya menyetujui sesuatu yang mana sebenarnya tidak patut untuk disetujui. Akan tetapi semuanya ini hanya untuk membahagiannya bukan (keluar) dari hatiku. Sekarang saya yakin telah terjerumus dalam kesalahan besar. Maka apa seyogyanya yang harus saya lakukan?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa sarana yang dapat membantu kita untuk menghadapi merajalelanya filem kartun yang sangat digandrungi anak-anak, khususnya anak wanita? Apakah altenatif yang mungkin untuk masalah ini? Mohon jawabannya segera.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya memiliki pertanyaan yang ingin saya ajukan kepada anda. Seorang bapak mengeluarkan alat vitalnya dan menjelaskan kepada anak-anaknya setelah mereka balig, bagaimana cara mencukur buku kemaluan. Dia mengatakan bahwa hal tersebut disunahkan dalam Islam. Apakah hal itu benar? Atau apakah yang dilakukan sang bapak adalah haram?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bagaimana dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdagang, menawarkan dagangannya. Saya ingin mengetahui sunah dalam jual beli.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Suamiku menceraikanku dengan talak tiga, ’Kalau engkau safar keluar negeri maka jatuh talak’ (Hal itu diucapkan dengan) niat talak. Dia setiap tahun pergi berwisata bersama teman-teman. Dia mengatakan, Di sana banyak terjadi kerusakan dan saya lelaki pencemburu. Sebagai seorang laki-laki tidak ada perkara yang menghalanginya. Padahal tujuan kepergiannya hanya ke tempat-tempat pemandangan alam. Sementara dia melarang kami dan anak-anak untuk rekreasi, bahkan kadang-kadang di Saudi Arabia sekalipun. Dia mengatakan, saya tidak akan pergi bersamamu ke tempat-tempat ikhtilat (campur baur). Saya capek berdiskusi dengannya. Dia mengatakan, setiap tahun saya pergi untuk berwisata selama sebulan. Apakah dibolehkan melarang saya terhadap apa yang dihalakan oleh Allah berupa wisata yang halal, sedangkan dia pergi kapan saja sesuai yang dia inginkan. Padahal dia orang yang menjaga shalat, di rumah kami tidak ada parabola dan tidak mendengarkan musik. Apakah dibolehkan bagi dia meninggalkan kami di rumah keluargaku tanpa keridhoanku. Apa yang selayaknya saya lakukan terhadapnya? Tolong doakan untuk diriku agar Allah menghindarkan kami dari kelalaian.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apakah bagi wanita dibolehkan memberikan syarat kepada (calon) suaminya agar meninggalkan rokok? Apa yang dilakukannya kalau sang suami tidak konsisten dengan syaratnya?