- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Keutamaan-keutamaan
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya seorang pengajar berumur 31 tahun. Saya bekerja di Departeman Pendidikan dan Pengajaran sejak tahun 1996. Pada akhir tahun 1997, seorang teman mendatangiku di sekolah dan mengajukan lamaran kepadaku. Saya minta dia menunggu sampai kakak perempuanku menikah. Setelah dia menikah tahun 2000, pengajar ini datang lagi ke rumah untuk melamarku. Akan tetapi ayahku menolaknya, meskipun ibuku telah menyetujuinya. Alasan ayah agar saya dapat melanjutkan ke jenjang Magister dan kemungkinan akan ditugaskan sebagai dosen di Universitas. Begitulah penolakan yang berkali-kali selama rentang waktu ini. Alasannya adalah bahwa setelah saya bekerja di Universita, akan datang orang yang lebih baik dari mereka (di antara profesi orang yang ditolak adalah insinyur dan lainnya). Pada tahun 2002 saya ditugaskan mengajar sebagai dosen di Universitas. Lalu ada orang yang melamar, akan tetapi ditolak juga dengan alasan yang berbeda. Dahulu sebab penolakan para pelamar adalah karena sibuk belajar di Magister. Di antara yang ditolak adalah seorang dokter dengan alasan khawatir dia mengincar gaji saya. Latu datang seorang guru baru pertama kali mengajukan lamaran. Meskipun saya terang-terangan telah menyatakan setuju, tapi ayahku menolak karena dianggap beda pekerjaan (guru dan dosen). Padahal saya merasa dia sesuai dengan diriku dari sisi keilmuan, karena dia sedang menyelesaikan Magister pada bidang yang sama, sesuai dari sisi keilmuan dan strata sosial. Sebagaimana dia juga memiliki kemudahan dari sisi materi. Begitu juga berakhlak dan beragama. Sejak tahun 2003 sampai sekarang tahun 2006, tidak ada yang melamar kecuali orang tersebut yang tetap ingin menikah dengan diriku. Saya juga ingin menikah dengannya. Ayahku memberitahu kepada diriku bahwa lebih baik tetap tidak bersuami daripada menikah dengan guru. Dengan alasan, bahwa saya bekerja di tempat terjamin dan mempunyai pemasukan yang besar tidak perlu menikah. Kecuali kalau ada kesempatan yang tepat dan sesuai dengan pekerjaan tertentu (lebih tinggi) dengan persyaratan materi tertentu. Dia serius masalah ini. Hal ini menyebabkan saya sangat tertekan secara psikis. Harapan saya dalam bekerja hanyalah karena ingin membangun mahligai rumah tangga. Pertanyaannya, apakah saya berhak menikahkan diri saya sendiri tanpa sepengetahuan wali? Apakah orang teresbut termasuk tidak sebanding (sekufu) dengan diriku. Tolong berikan penjelasan kepadaku, semoga Allah merahmati anda. Saya mengharap penjelasan secara rinci. Terima kasih.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukum membatasi kelahiran di negara yang berpenduduk banyak, seperti Kairo?
- Indonesia Mufti : Abdullah Al Jibrin
Seorang lelaki memiliki payudara seperti payudara kaum wanita, apakah ia boleh melakukan operasi untuk mengecilkan ukurannya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Istri saya mengeluhkan rambutnya yang banyak rontok. Ada yang mengatakan bahwa dengan memendekkan rambut penyakit kerontokan itu dapat berkurang. Bolehkah istri saya itu memendekkan rambutnya?
- Indonesia
Para ahli medis seringkali ragu dalam menetapkan waktu pelepasan alat pacu jantung dari pasien. Di antara mereka ada yang berpendapat alat pacu jantung tersebut barangkali dapat menambah panjang penderitaan si pasien dalam menghadapi sakaratul maut, sekiranya alat tersebut dilepaskan tentunya ia akan menjalani kematian dengan tenang. Di lain pihak, para ahli medis lainnya mengkhawatirkan bila alat tersebut dilepaskan maka si pasien akan kehilangan kesempatan bertahan hidup. Pertanyaannya, kapankah alat pacu jantung itu boleh dilepaskan dari seorang pasien yang telah diramalkan bakal mati?
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seorang wanita diinstruksikan oleh dokter agar memberi obat dua hari sekali untuk anaknya yang sakit. Namun karena sayangnya kepada anak dan ingin supaya cepat sembuh, ia memberi obat tersebut setiap hari sekali, akibatnya anaknya malah meninggal dunia. Bagaimana hukumnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya mohon Anda menjelaskan tentang masalah memilih dokter. Guru saya mengatakan bahwa untuk memeriksakan penyakitnya seorang wanita harus memilih dokter wanita muslimah, jika tidak ada maka dokter wanita non muslimah, jika tidak ada maka dokter pria muslim, jika tidak ada juga maka boleh diperiksa oleh dokter pria non muslim. Katanya kita boleh memeriksakan diri kepada dokter pria kecuali jika tidak ada dokter wanita dan di saat kita sangat butuh dokter spesialis. Salah seorang temanku mengatakan bahwa gurunya menyarankan agar mencari dokter muslim, wanita ataupun pria sama saja. Kalau tidak ada baru boleh mencari dokter non muslim, pria maupun wanita. Saya jadi bingung, saya yakin bahwa dokter-dokter muslim lebih dapat dipercaya daripada dokter non muslim. Akan tetapi bukankah menjaga aurat dan menjauhi fitnah lebih penting? Sebagian teman-teman wanitaku lebih memilih dokter pria muslim untuk memeriksakan kehamilan mereka. Demikian pula saat melahirkan. Sementara di sana banyak bidan-bidan wanita yang muslimah mapun non muslimah. Mohon beri kami nasihat, semoga Allah memberi Anda balasan yang baik.
- Indonesia Mufti : Abdullah Al Jibrin
Apa hukumnya seorang pasien muslim yang bersedia dibayar untuk dijadikan sebagai percobaan bagi sebuah produk obat terbaru, perlu diketahui obat tersebut boleh jadi membawa efek samping yang buruk baginya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Apa hukumnya mengunakan alat-alat medis dan perangkat sinar x untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada di rahim ibunya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya biasa mengerjakan shalat lima waktu, kadangkala badan saya terasa pegal-pegal. Sayapun mendatangi tukang pijat wanita untuk dipijat bukan untuk berzina. Apakah perbuatan tersebut termasuk dosa? Jika iya, apakah hukumannya?
- Indonesia Mufti : Abdullah Al Jibrin
Seorang bocah berumur tiga bulan terpaksa dicangkokkan baginya jantung lain. Karena jantungnya yang lama tidak tumbuh sebagaimana mestinya. Pertanyaannya: jantung yang akan dicangkokkan kepadanya adalah jantung orang kafir, apakah hal tersebut dibolehkan?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Bolehkah melakukan operasi untuk mengecilkan bentuk hidung agar tidak mendapat ejekan yang memalukan?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Untuk beberapa penyakit tertentu, khususnya penyakit aneh, para ahli medis mesti memfoto tubuh orang yang sakit atau sebagian organ tubuhnya, seperti dada, punggung, kaki dan lainnya. Dan foto-foto itu juga berguna bagi orang lain dalam mempelajari penyakit tersebut. Bolehkah para ahli medis tersebut memfoto si sakit dan memajangnya dalam seminar-seminar?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Setelah tim medis melakukan penyelidikan terhadap seorang wanita mandul, ditemukan bahwa indung-indung telur wanita dalam keadaan mati. Kemudian setelah tim medis tersebut melakukan operasi pencangkokan sperma, ternyata wanita itu mengandung janin kembar empat sekaligus. Setelah dideteksi, tim medis pun menjelaskan kasus itu kepada suami si wanita tersebut. Sang suami mengatakan bahwa ia tidak ingin mempunyai anak empat sekaligus, dengan alasan istrinya sudah kelelahan dan lemah kondisinya. Si suami meminta agar dua dari empat janin kembar itu digugurkan. Tim medis mengatakan: Kami hanya bersedia melakukannya setelah mendapat fatwa dari Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Sebagai catatan, janin telah berusia tiga bulan. Bolehkah tim medis melakukan pengguguran dua janin itu? Sekarang mereka menunggu pendapat Anda?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Apa hukumnya menghilangkan tahi lalat yang ditumbuhi bulu pada wajah jika merusak penampilan?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bolehkah mendonorkan organ tubuh atau menerima donor organ tubuh, karena setahu saya tidak ada larangan yang jelas dalam Al-Qur’an tentang masalah pencanggkokan organ tubuh ini?
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukumnya berobat menurut pandangan Dienul Islam, terutama penyakit-penyakit yang tidak ada harapan sembuh? Apakah harus meminta izin kepada si sakit sebelum melakukan pengobatan? Terlebih pada saat-saat darurat!
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukumnya dokter lelaki yang mengobati pasien wanita muslimah?