- Bagan Kategori
- Al-Quran Al-Karim
- As-Sunnah
- Aqidah
- Tauhid
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid-ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Menyoal Kewalian Dan Karomah Para Wali
- Sihir dan Perdukunan
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Madzhab Pemikiran Kontemporer
- fikih
- Berbagai Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nadzar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar-i
- Makanan dan Minuman
- Kejahatan/Kriminal
- Hukum Allah
- Pengadilan
- Jihad
- Fiqih Malapetaka
- Fiqih Minoritas
- Hukum-hukum Muallaf / Muslim Yang Baru
- Politik Yang Sesuai Syariat
- Madzhab-madzhab Fikih
- Fatwa-fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Keutamaan-keutamaan
- Dakwah Ke Agama Allah
- Realita Dakwah
- Amar Makruf dan Nahi Munkar
- Pelembut Hati
- Dakwah ke Agama Islam
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Oleh Seorang Muslim
- Bahasa Arab
- Sejarah
- Budaya Islam
- Acara Berkala
- Realita dan Kondisi Umat Islam
- Pendidikan dan Sekolah
- Media dan Pers
- Jurnal dan Konferensi Ilmiah
- Komunikasi dan Internet
- Orientalisme dan Orientalis
- Sains Umat Islam
- Sistem Islam
- Musabaqah Web
- Program dan Aplikasi
- Tautan
- Administrasi
- Curriculums
- Kumpulan Khutbah
- Academic lessons
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Dahulu saya pernah pacaran dengan suami. Sementara ketika membaca website anda, perhatian saya tertuju masalah pacaran sebelum menikah. Dan saya membaca bahwa barangsiapa yang mencintai seseorang sebelum menikah atau duduk bersamanya, maka Allah tidak akan memberikan taufik dalam hubungannya. Sementara saya sangat ketakutan sekali. Bagaimana cara menebus dosaku?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
saya mempunyai komputer, hp dan lainnya yang kudapat dari jalan haram (hubungan sejak lama) dengan pacar. Ketika meminangku, keluargakau menolaknya. Saya masih ragu barang dan harta yang kudapat dari hubungan ini apakah diperbolehkan atau bagaimana? Karena hartaku juga bercampur dengan barang tersebut. Mohon jawabannya agar tenang jiwaku. Terima kasih
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Seorang teman perempuan saya mencintai seorang pemuda ketika dia berusia 13 tahun. Laki-laki itu berusia sepuluh tahun lebih tua darinya. Sang wanita siap melakukan apa saja demi sang laki-laki. Hingga dia melupakan zikir kepada Allah, walaupun dia berasal dari keluarga agamis. Baginya, sang laki-laki tersebut adalah segala-galanya. Kalau dia shalat, maka doanya tak lain agar sang laki-laki itu menikahinya dan tidak ada yang dia lakukan kecuali untuknya, hingga akhirnya dia berzina dengannya. Akan tetapi ketika itu dia masih kecil sehingga dia tidak tahu apa yang dia lakukan. Lalu dia mendatangi dokter yang dia kenal, maka sang dokter mendapatkan bahwa selaput daranya telah berlobang kecil. Ketika itu, teman saya mulai menyesal dan minta ampun kepada Allah serta shalat. Sementara sang pemuda tersebut ternyata meninggalkannya karena ada gadis yang lain. Sekian lama kemudian, ketika sang gadis telah masuk dunia perguruan tinggi, ada seorang pemuda saleh yang datang melamarnya. Dia tidak tahu apa yang harus dia lakukan. Maka dia datangi dokter yang lain. Dia sangat kaget ketika sang dokter menyatakan bahwa dia wajib menjahit selaput daranya yang robek. Setelah dia menyetujui lamaran tersebut, dia tidak tahu apa yang harud dilakukan; Apakah meninggalkan orang yang melamar tersebut dan yang telah dia cintai, atau dia melakukan jahitan, atau apa yang harus diperbuat? Mohon penjelasannya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apakah dibolehkan saya tidur disamping temanku, sementara tidak ada selimut kecuali hanya ada satu dan tidak ada lainnya untuk menghalau kedinginan. Dalam kondisi ada dua selimut juga tidak dapat menolak dingin kecuali (dipakai) bersama?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apakah cacat tubuh seperti bungkuk di punggung dan di tubuh semuanya itu merupakan sebab syar’i orang tua melarangku untuk menikah dengan pilihanku? Perlu diketahui dia (wanita) punya agama, akhlak dan berakal. Terima kasih.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya sedang bingung dengan masalah saya. Saya telah menikah sejak sembilan bulan yang lalu. Dan saya tinggal bersama istri sejak menikah hingga akhirnya saya pergi ke luar (kota/negeri) sejak empat bulan lalu. Namun istriku mencegahku bepergian, dan berusaha melarangku dengan berbagai cara, namun tidak berguna. Alhamdulillah di antara kami saling mencintai dan memahami. Saya mencoba menjelaskan bahwa jika saya safar kemudian menetap, saya akan mencari tempat tinggal dan mengirim berita kepadanya sehingga dia dapat menetap bersamaku. Akan tetapi, ternyata saya tidak mendapati tempat tinggal yang tepat, karena sewa rumah di sini sangat mahal sampai upahku tidak cukup untuk membayar separuh bulannya. Ketika mengetahui hal itu, saya kirim berita disertai linangan air mata dan hati yang tercabik-cabik agar secepatnya pulang. Itu disatu sisi. Di sisi lain, orang tuaku mendukung safarku agar (dapat) membantu pernikahan saudaraku. Sementara istriku setiap hari memohon untuk pulang, karena tidak bisa hidup seornag diri. Sementara orangtuaku menginginkan aku tetap menetap dan bekerja. Apakah saya harus pulang agar tidak menzalimi istri? Atau saya membantu orang tuaku dalam menikahkan saudaraku?
- Indonesia
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya seorang muslim. Saya sudah berusah sekuat tenaga agar menjalankan ajaran Islam. Pertanyaanku adalah; Apa hukum seorang muslim melihat aurat wanita secara tidak sengaja? Apakah dianggap berdosa seorang laki-laki muslim melihat seorang gadis atau wanita yang tidak memakai pakaian hijab saat dia sedang berangkat ke toko atau jalan atau tempat apa saja? Saya tidak berusaha untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak sopan, tapi saya berusaha untuk menundukkan pandangan dan tidak melihat seorang gadis pun. Akan tetapi, terus terang, saya tidak mampu bersikap melakukan hal itu. Saya merasa kecewa ketika saya melakukan sebuah dosa yang buruk?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukumnya kalau aku kirim surat kepada teman wanitaku lewat internet (chatting) di bulan Ramadan, selama masih dalam batas kesopanan, sementara dia memasang kamera dan aku dapat melihatnya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saudaraku orang yang baik agamanya, akan tetapi istrinya kurang bagus agamanya. Dia tidak berpuasa dan memang asalnya dia sendiri tidak tahu tentang Ramadan. Sementara, tidak ada salah satu kerabat kami yang tinggal dekat dengannya sehingga sulit untuk bisa memberikan pengaruh kepada istrinya atau menjadikannya berubah. Sang suami selalu berdoa kepada Allah agar memberikan hidayah kepadanya dan dirinya diberi kesabaran atasnya. Akan tetapi tampaknya dia tidak ingin berubah atau berprilaku sebagaimana layaknya orang Islam. Apakah mungkin anda beritahukan kepadaku bagaimana (cara) menghadapi dia supaya lebih dekat kepada Islam dan menjadi orang yang lebih bagus agamanya?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Dua pertanyaan, saya berharap mendapatkan jawabannya. Pertama : dahulu saya sangat jauh sekali dengan Allah, berlumuran dosa dan saya merasakan berbagai macam dosa. Sampai saya bertaubat pada bulan Ramadhan tahun ini. saya merasakan perasaan bahagia yang belum pernah sama sakali saya rasakan sebelumnya. Dan Al-hamdulillah saya bisa menjaga shalat lima waktu dan bisa mengerjakan sedikit shalat malam. Akan tetapi terkadang datang lamunan bahwa Allah tidak akan memaafkan, meskipun saya melakukan apa saja. Disamping itu lamunan-lamunan yang datang berkaitan dengan Dzat Ilahi dan mengenai Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam. Sampai saya berharap meninggal dunia tetap memikirkan hal seperti itu. Sampai pada puncaknya saya merasa bukan muslim lagi. Apalagi setelah kejadian – terkait dengan pekerjaanku – berdebat dengan pendeta yang mencoba untuk memberika syubhat mengenai agamaku, setelah saya biarkan dia karena takut pada diriku dan berbagai macam fitnah yang akan menimpah. Saya merasa terkalahkan. Seakan dia dalam kebenaran dan kami – orang-orang Islam – dalam kebatilan. Saya senantiasa beristigfar terus menerus kapan saja waktunya., Telah berdoa dan menangis akan tetapi tidak ada manfaatnya. Demi Allah, tolonglah apa yang harus saya lakukan. Karena saya merasa pesimis dan putus asa. Bagaimana saya mendalami agama ? Bagaimana saya mendebat pendeta dan bisa mengakui kalau dia bodoh dan dia telah berbohong kepada Allah terhadap agama ini ?. Berikan kepadaku dan kepada anda manfaat, semoga bantuan anda untuk usaha kebaikan ini dicatat sebagai pahala timbangan kebaikan anda.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya telah membaca terkait dengan fatwa di website anda ini khusus masalah ikhtilat (campur bawur laki-laki dan wanita). Saya berkeyakinan disana ada sebagian kontradiksi. Saya yakin ini adalah suatu kesalahan menurut keyakinanku. Sebagai contoh dalam fatwa no. 75945, anda sebutkan bahwa lelaki tidak diperbolehkan mengajar para wanita kecuali di belakang penutup. Kemudian anda sebutkan di fatwa no. 113431, bahwa para wanita diperbolehkan mengajar di Universitas yang bercampur bawur (ikhtilad) kalau kondisi sosialnya mengharuskan begitu. Sementara saya hidup di Maroko dimana ikhtilan merupakan fenomena diantara fenomena kesehari-harian. Baik diantara keluarga dan kerabat atau dengan orang-orang di jalanan. Tidak seorangpun yang mengingkari hal ini. Sampai para imam masjid mengatakan hal itu diperbolehkan. Tanpa penjelasan ketentuan ikhtilat ini, dan masalah ini saya tidak setuju dengannya pada semuanya. Sekarang pertanyaanku adalah disana ada sebagian orang mempertanyakan dan mengatakan bagaimana seseorang memungkinkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan kalau tanpa adanya pertemuan diantara mereka dalam kondisi campur bawur? Mana yang dikedepankan, apakah menjaga hubungan kekeluargaan atau dalam ikhtilat (campur bawur)?. Benar mungkin kita menghindari ikhtilat ketika kita mengundang kerabat ke rumah kita, akan tetapi bagaimana kalau kita pergi ke rumah mereka? Hal itu tidak memungkinkan menjauhi ukhtilat pada kondisi seperti ini. Fitnah pasti akan ada, bagaimana kita mensikapinya? Apakah kita menolak undangan mereka? Dan siapa mereka secara pasti termasuk anggota keluarga yang harus dijaga hubungan dengannya? Apakah mereka anak-anak paman dari bapak dan ibu termasuk di dalamnya? Saya tidak tahu bagiamana seseorang memungkinkan menjauhi masalah terkait dengan ikhtilat, akan tetapi saya percaya bahwa kewajiban kita mencurahkan segenap tenaga untuk menjauhi hal itu. saya mohon arahan terkait dengan yang tadi (kami jelaskan) terima kasih.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Ada fenomena aneh yang saya lihat, yaitu sebagian jamaah shalat membawa anak-anak perempuan mereka yang masih kecil ke masjid pada waktu-waktu shalat. Umumnya anak-anak tersebut rambutnya dihias menarik dan pakaiannya pendek menarik perhatian. Sangat disayangkan dengan pakaian dan dandanan mereka yang dapat menggoda orang yang ada penyakit hati. Apakah pengaruh dari fenomena ini dalam pendidikan anak perempuan dan gadis remaja? Apa pengaruhnya jika sang anak dibiasakan mengikuti kebiasaan wanita dewasa yang suka buka-bukaan hanya untuk menyenangkan hati orang tua? Juga apakah membiasakan mereka berkumpul dengan orang-orang laki di masjid berdampak sesuatu?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bapakku tidak membangunkan aku untuk shalat Fajar, padahal aku telah memasuki usia baligh. Apa yang harus aku lakukan?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya mempunyai anak berumur 9 tahun. Saya ingin petunjuk cara membiasakan anakku berpuasa di Bulan Ramadan, insyaallah. Karena dia tahun lalu berpuasa 15 hari saja di bulan Ramadan?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Kapan usia yang cocok mengajarkan anak pendidikan seks?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Apa hukumnya memakai boneka berbentuk manusia atau sebagian hewan seperti beruang atau semacamnya untuk berpartisipasi dalam perayaan anak-anak agar mereka gembira.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Sejumlah orang tua berpendapat bahwa kewajiban orang tua selesai dengan menjelaskan perkara halal dan haram kepada anak-anak mereka, setelah itu pilihan diserahkan kepada sang anak. Sebagian orang tua lagi berpendapat bahwa jika sang anak telah memasuki usia balig (usia 13-18 tahun), maka kewajiban orang tua terhadap anaknya selesai. Mohon penjelasan, apakah orang tua dengan berbagai cara berkewajiban mencegah anak-anaknya melakukan perbuatan haram atau cukup baginya hanya memberikan penjelasan dan kemudian sang anak bertanggung jawab atas dosa yang dia perbuat? Apakah hal ini dibenarkan? Mohon penjelasannya.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Saya memiliki anak yang takut terhadap apa saja, bahkan terhadap bayangan sendiri. Saya tidak tahu, apakah cara mendidik saya keliru. Bagaimana saya mengajarkan keberanian kepadanya?