معلومات المواد باللغة العربية

www.islamqa.com - Fatwa-fatwa

Jumlah Item: 301

  • Indonesia

    Sampai kapan Allah memaafkan hambaNya yang berdosa, kalau bertaubat dan beristigfar dari dosanya dan kembali melakukan dosa yang sama sekali lagi. Kemudian kembali (bertaubat), beristigfar dan berdosa setelah beberapa waktu dengan dosa yang sama dan begitulah. Maksud saya, apakah Allah Ta’al megampuninya atau hal itu termasuk tidak jujur kepada Allah Ta’la. Apalagi kalau kembali lagi berbuat dosa dalam selang waktu sebentar akan tetapi dia tidak meninggalkan istigfar?

  • Indonesia

    Apakah dikabulkan doa orang tua yang menghendaki keburukan terhadap anak, jika orang tua salah sedangkan anaknya benar?

  • Indonesia

    Saya sangat gusar ketika saya mengetahui bahwa salah seorang anak saya melakukan pencurian Yang saya khawatirkan adalah dia akan menjadi pencuri pada masa akan datang. Apa nasehat anda kepada saya?

  • Indonesia

    Aku mengajukan hutang kepada salah satu bank sejak 6 tahun lalu. Dan aku tidak mengetahui hukum riba saat itu. Lalu aku mendapatkan hutang tersebut dan sedikit demi sedikit aku membayarnya dengan mencicil. Kemudian setelah itu, aku telah menerima uang hutang secara lengkap ditambah bunga yang berkembang. Lalu aku safar ke luar negeri, membeli rumah dan menikah. Sejak saat itu, aku tidak membayar cicilanku. Sekarang, setelah aku mengetahui bahwa hal itu haram, aku siap mengembalikan harta tersebut ke bank, akan tetapi aku takut akan diinterogasi karena kepergian aku selama enam tahun. Boleh jadi aku akan dipenjara karena itu. Apakah boleh aku mengeluarkan harta tersebut dengan jalan memberikannya kepada kaum fakir atau orang membutuhkan sebagai ganti dari mengembalikannya ke bank?

  • Indonesia

    Saya hidup di US (Amerika), dahulu saya mencintai wanita hindu. Dia mengharuskan diriku mengatakan bahwa saya akan keluar (murtad) dari agamaku. Saya katakan dengan lisanku, akan tetapi dalam hatiku saya tidak mungkin melakukan hal itu dan tidak akan murtad selamnya. Lebih dari itu, terkadang saya menyetujui sesuatu yang mana sebenarnya tidak patut untuk disetujui. Akan tetapi semuanya ini hanya untuk membahagiannya bukan (keluar) dari hatiku. Sekarang saya yakin telah terjerumus dalam kesalahan besar. Maka apa seyogyanya yang harus saya lakukan?

  • Indonesia

    Apa sarana yang dapat membantu kita untuk menghadapi merajalelanya filem kartun yang sangat digandrungi anak-anak, khususnya anak wanita? Apakah altenatif yang mungkin untuk masalah ini? Mohon jawabannya segera.

  • Indonesia

    Saya memiliki pertanyaan yang ingin saya ajukan kepada anda. Seorang bapak mengeluarkan alat vitalnya dan menjelaskan kepada anak-anaknya setelah mereka balig, bagaimana cara mencukur buku kemaluan. Dia mengatakan bahwa hal tersebut disunahkan dalam Islam. Apakah hal itu benar? Atau apakah yang dilakukan sang bapak adalah haram?

  • Indonesia

    Bagaimana dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdagang, menawarkan dagangannya. Saya ingin mengetahui sunah dalam jual beli.

  • Indonesia

    Suamiku menceraikanku dengan talak tiga, ’Kalau engkau safar keluar negeri maka jatuh talak’ (Hal itu diucapkan dengan) niat talak. Dia setiap tahun pergi berwisata bersama teman-teman. Dia mengatakan, Di sana banyak terjadi kerusakan dan saya lelaki pencemburu. Sebagai seorang laki-laki tidak ada perkara yang menghalanginya. Padahal tujuan kepergiannya hanya ke tempat-tempat pemandangan alam. Sementara dia melarang kami dan anak-anak untuk rekreasi, bahkan kadang-kadang di Saudi Arabia sekalipun. Dia mengatakan, saya tidak akan pergi bersamamu ke tempat-tempat ikhtilat (campur baur). Saya capek berdiskusi dengannya. Dia mengatakan, setiap tahun saya pergi untuk berwisata selama sebulan. Apakah dibolehkan melarang saya terhadap apa yang dihalakan oleh Allah berupa wisata yang halal, sedangkan dia pergi kapan saja sesuai yang dia inginkan. Padahal dia orang yang menjaga shalat, di rumah kami tidak ada parabola dan tidak mendengarkan musik. Apakah dibolehkan bagi dia meninggalkan kami di rumah keluargaku tanpa keridhoanku. Apa yang selayaknya saya lakukan terhadapnya? Tolong doakan untuk diriku agar Allah menghindarkan kami dari kelalaian.

  • Indonesia

    Apakah bagi wanita dibolehkan memberikan syarat kepada (calon) suaminya agar meninggalkan rokok? Apa yang dilakukannya kalau sang suami tidak konsisten dengan syaratnya?

  • Indonesia

    Jika kubah hijau yang berada di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam termasuk bid’ah yang menjurus kepada syirik, mengapa Pemerintahan Saudi tidak menghilangkannya?

  • Indonesia

    Saya seorang pengajar berumur 31 tahun. Saya bekerja di Departeman Pendidikan dan Pengajaran sejak tahun 1996. Pada akhir tahun 1997, seorang teman mendatangiku di sekolah dan mengajukan lamaran kepadaku. Saya minta dia menunggu sampai kakak perempuanku menikah. Setelah dia menikah tahun 2000, pengajar ini datang lagi ke rumah untuk melamarku. Akan tetapi ayahku menolaknya, meskipun ibuku telah menyetujuinya. Alasan ayah agar saya dapat melanjutkan ke jenjang Magister dan kemungkinan akan ditugaskan sebagai dosen di Universitas. Begitulah penolakan yang berkali-kali selama rentang waktu ini. Alasannya adalah bahwa setelah saya bekerja di Universita, akan datang orang yang lebih baik dari mereka (di antara profesi orang yang ditolak adalah insinyur dan lainnya). Pada tahun 2002 saya ditugaskan mengajar sebagai dosen di Universitas. Lalu ada orang yang melamar, akan tetapi ditolak juga dengan alasan yang berbeda. Dahulu sebab penolakan para pelamar adalah karena sibuk belajar di Magister. Di antara yang ditolak adalah seorang dokter dengan alasan khawatir dia mengincar gaji saya. Latu datang seorang guru baru pertama kali mengajukan lamaran. Meskipun saya terang-terangan telah menyatakan setuju, tapi ayahku menolak karena dianggap beda pekerjaan (guru dan dosen). Padahal saya merasa dia sesuai dengan diriku dari sisi keilmuan, karena dia sedang menyelesaikan Magister pada bidang yang sama, sesuai dari sisi keilmuan dan strata sosial. Sebagaimana dia juga memiliki kemudahan dari sisi materi. Begitu juga berakhlak dan beragama. Sejak tahun 2003 sampai sekarang tahun 2006, tidak ada yang melamar kecuali orang tersebut yang tetap ingin menikah dengan diriku. Saya juga ingin menikah dengannya. Ayahku memberitahu kepada diriku bahwa lebih baik tetap tidak bersuami daripada menikah dengan guru. Dengan alasan, bahwa saya bekerja di tempat terjamin dan mempunyai pemasukan yang besar tidak perlu menikah. Kecuali kalau ada kesempatan yang tepat dan sesuai dengan pekerjaan tertentu (lebih tinggi) dengan persyaratan materi tertentu. Dia serius masalah ini. Hal ini menyebabkan saya sangat tertekan secara psikis. Harapan saya dalam bekerja hanyalah karena ingin membangun mahligai rumah tangga. Pertanyaannya, apakah saya berhak menikahkan diri saya sendiri tanpa sepengetahuan wali? Apakah orang teresbut termasuk tidak sebanding (sekufu) dengan diriku. Tolong berikan penjelasan kepadaku, semoga Allah merahmati anda. Saya mengharap penjelasan secara rinci. Terima kasih.

  • Indonesia

    Apa hukum membatasi kelahiran di negara yang berpenduduk banyak, seperti Kairo?

  • Indonesia

    Seorang lelaki memiliki payudara seperti payudara kaum wanita, apakah ia boleh melakukan operasi untuk mengecilkan ukurannya?

  • Indonesia

    Istri saya mengeluhkan rambutnya yang banyak rontok. Ada yang mengatakan bahwa dengan memendekkan rambut penyakit kerontokan itu dapat berkurang. Bolehkah istri saya itu memendekkan rambutnya?

  • Indonesia

    Para ahli medis seringkali ragu dalam menetapkan waktu pelepasan alat pacu jantung dari pasien. Di antara mereka ada yang berpendapat alat pacu jantung tersebut barangkali dapat menambah panjang penderitaan si pasien dalam menghadapi sakaratul maut, sekiranya alat tersebut dilepaskan tentunya ia akan menjalani kematian dengan tenang. Di lain pihak, para ahli medis lainnya mengkhawatirkan bila alat tersebut dilepaskan maka si pasien akan kehilangan kesempatan bertahan hidup. Pertanyaannya, kapankah alat pacu jantung itu boleh dilepaskan dari seorang pasien yang telah diramalkan bakal mati?

  • Indonesia

    Apa hukumnya bayi tabung?

  • Indonesia

    Seorang wanita diinstruksikan oleh dokter agar memberi obat dua hari sekali untuk anaknya yang sakit. Namun karena sayangnya kepada anak dan ingin supaya cepat sembuh, ia memberi obat tersebut setiap hari sekali, akibatnya anaknya malah meninggal dunia. Bagaimana hukumnya?

  • Indonesia

    Saya mohon Anda menjelaskan tentang masalah memilih dokter. Guru saya mengatakan bahwa untuk memeriksakan penyakitnya seorang wanita harus memilih dokter wanita muslimah, jika tidak ada maka dokter wanita non muslimah, jika tidak ada maka dokter pria muslim, jika tidak ada juga maka boleh diperiksa oleh dokter pria non muslim. Katanya kita boleh memeriksakan diri kepada dokter pria kecuali jika tidak ada dokter wanita dan di saat kita sangat butuh dokter spesialis. Salah seorang temanku mengatakan bahwa gurunya menyarankan agar mencari dokter muslim, wanita ataupun pria sama saja. Kalau tidak ada baru boleh mencari dokter non muslim, pria maupun wanita. Saya jadi bingung, saya yakin bahwa dokter-dokter muslim lebih dapat dipercaya daripada dokter non muslim. Akan tetapi bukankah menjaga aurat dan menjauhi fitnah lebih penting? Sebagian teman-teman wanitaku lebih memilih dokter pria muslim untuk memeriksakan kehamilan mereka. Demikian pula saat melahirkan. Sementara di sana banyak bidan-bidan wanita yang muslimah mapun non muslimah. Mohon beri kami nasihat, semoga Allah memberi Anda balasan yang baik.

  • Indonesia

    Apa hukumnya seorang pasien muslim yang bersedia dibayar untuk dijadikan sebagai percobaan bagi sebuah produk obat terbaru, perlu diketahui obat tersebut boleh jadi membawa efek samping yang buruk baginya?